Singaraja, koranbuleleng.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan banding atas vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Acmat Saini, 51 tahun, dan Mokhamad Rasad, 57 tahun. Banding diajukan, karena Jaksa menilai vonis yang diberikan hakim tidak sesuai.
Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang meringankan tersebut. JPU berharap, hakim dapat memvonis kedua sesuai tuntutan yang diajukan. Dimana JPU, sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara.
“Jadi JPU menyatakan memutuskan untuk banding. Pertimbangannya penjatuhan vonis majelis hakim terlalu ringan. JPU menuntut agar terdakwa divonis enam bulan penjara, sementara majelis hakim memutus hukuman percobaan,” ujarnya, Kamis, 20 Juni 2024.
Baskara menyebut, banding telah diajukan pihaknya pada Rabu, 19 Juni 2024 tepat sehari sebelum sepekan pasca putusan. Jaksa pun disebut, tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. “Memori banding masih disiapkan. Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Akan diserahkan sebelum 14 hari putusan,” kata dia.
Terpisah, Koordinator, Tim Penasehat Hukum terdakwa, Agus Samijaya mengatakan, pihaknya menerima vonis hukuman percobaan dari majelis hakim PN Singaraja tersebut. Hanya saja, tim penasehat hukum belum bisa menanggapi atas upaya banding yang dilakukan jaksa. “Kami tidak mengajukan banding dan menerima putusan. Soal banding dari jaksa, kami akan rembug dengan tim dulu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini, 51 tahun, dan Mokhamad Rasad, 57 tahun, terdakwa penodaan agama saat Hari Suci Nyepi 2023, dijatuhkan vonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Merek dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan Kamis, 13 Juni 2024 di Ruang Sidang Cakra PN Singaraja. Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta memimpin sidang didampingi hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi. Kedua terdakwa mengikuti sidang didampingi tim penasehat hukum yang diketuai Agus Samijaya.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim I Made Bagiarta memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Vonis dijatuhkan atas tindakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad yang memaksa membuka portal pintu menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi pada 23 Maret 2023 lalu.(*)