Dewan Minta Pemkab Buleleng Lebih Agresif Realisasikan Target Pajak

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Buleleng meminta Pemkab Buleleng lebih agresif mengejar ketertinggalan realisasi pajak hotel dan restoran, sehingga target bisa terealisasi. Anggota dewan meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan wajib pajak (WP) yang masih tercecer.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Nyoman Wandira Adi menguraikan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restaurant tersebut menjadi temuan dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan sebanyak 6 hotel dan 6 restoran yang menunggak pajak, hingga nilai tunggakannya Rp200 juta.

- Advertisement -

Selain itu, kata Wandira, Lembaga legislatif juga banyak menerima keluhan masyarakat terkait pemungutan pajak dari usaha kecil.

“Kita sudah tekankan masyarakat kecil banyak mengadu ke lembaga ini terkait mesifnya tagihan pajak. Ada warung kopi yang dipungut pajak. Pandangan kami itu masih usaha skala kecil,” ujar Wandira Selasa, 9 Juli 2024.

Saran agar Pemkab Buleleng bekerjasama dengan kepala desa, agar petugas lebih dimudahkan untuk mencari wajib pajak sehingga penggalian potensi pajak juga sesuai dengan target,bahkan bisa ditingkatkan.

Disisi lain, kata Wandira, pemerintah perlu melakukan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM)  sehingga pemungutan retribusi pajak, bisa dilakukan secara maksimal.  “Sehingga kita minta, kalau kurang SDM tambah SDM. Atau yang termudah fakta integritas dari kepala desa atau lurah. Kalau Lurah tentu tidak mungkin ada vila, dia tidak tahu soal ijin. Sehingga dengan itu, kalau belum masuk WP bisa segera dimasukan WP,” kata dia.

- Advertisement -

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Made Pasda Gunawan mengatakan, untuk pendataan terhadap wajib pajak sejatinya telah terus dilakukan. Dalam pendataan pajak untuk hotel dan restaurant, pihaknya disebut telah bekerjasama dengan Dinas Pariwisata.

Sementara dalam sektor perdagangan, bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DagperinkopUKM) Buleleng. Dalam pendataan WP tersebut Pemkab juga telah bekerjasama dengan kepala desa. Banyak data yang diterima bersumber dari kepala desa. Pihaknya pun menargetkan bulan Agustus 2024 ini, akan mempunyai data akurat terkait potensi pajak yang ada.

“Pemetaan sebenarnya sudah tahun lalu, secara khusus kita rancang untuk mendata yang belum masuk target pendataan, dasar pendataan juga akan dibuatkan pola agar tidak semua acak,” kata dia.

Pasda menambahkan, dengan rekon yang dilakukan dengan lintas OPD tersebut. Data wajib pajak yang tercecer itu, bisa cepat ditetapkan sebagai wajib pajak. “Kita akan segera tetapkan itu, sebelum didahului temuan BPK,” ucapnya.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts