Cegah Kerugian Gagal Panen, Persawahan di Buleleng Diasuransikan

Singaraja, koranbuleleng.com| Lahan persawahan di Kabupaten Buleleng diasuransikan. Total lahan seluas 3.577,70 hektar pada musim tanam di bulan April hingga September 2016 dilindungi dengan Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP).

Lahan persawahan yang diasuransikan ini tersebar di 105 Subak di Kecamatan Buleleng, Busungbiu, Banjar, Kubutambahan, Sawan, Seririt, dan Kecamatan Sukasada. Lahan sawah ini diasuransikan untuk mengurangi resiko kerugian gagal panen akibat serangan penyakit, bencana alam, dan kekeringan.

- Advertisement -

Pola asuransi ini sudah disosialisasikan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng. Sebanyak 99 orang petani telah mendaftarkan diri sebagai peserta AUTP. Mereka yang mendaftar adalah pemilik sawah dengan luas lahan mencapai maksimal dua hektar.

Premi yang dibayarkan Rp.180.000, namun para peserta hanya membayar 20 persennya atau sebanyak Rp.36.000 sementara sisanya sebanyak 80 persen atau Rp.144.000 ditanggung dari bantuan subsidi Kementerian Pertanian RI. Jika Peserta AUTP mengalami gagal panen dengan tingkat kerusakan tanaman mencapai 75 persen, petani akan menerima pertanggunggan senilai Rp.6.000.000

Kepala Distanak Nyoman Swatantra menjelaskan, AUTP berdampak pada peningkatan areal sawah yang berhasil dilindungi. Petani juga tidak merasa terbebani meski harus membayar premi namun ketika gagal panen akan mendapat pertanggungan.

“Diawal tidak banyak lahan sawah yang bisa diasuransikan. Ini karena programnya baru pertama dan sekarang meningkat. Sebagian besar sawah yang rawan terdampak akibat banjir, kekeringan atau terserang OPT dilindungi dengan AUTP,” terang Swatantra saat ditemui di ruangannya, Kamis 11 Agustus 2016.

- Advertisement -

Swatantra mengimbau agar petani selalu memantau perkembangan tanaman dan jika menemukan kerusakan tanaman agar melaporkan kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) terdekat.

Dari laporan para petani, Distanak bersama tim pemutus dari pihak penyelenggara AUTP akan turun melakukan pengecekan lapangan. Dari proses ini jika memang kerusakan tanaman mencapai 75 persen dari total sawah, maka petani akan mendapat dana pertanggungan.

“Apalagi sekarang cuaca tidak menentu saya mita pemantauan tanaman dioptimalkan. Tanaman terserang penyakit atau mengalami kekeringan, silahkan dilaporkan dan kami akan fasilitasi bersama tim pemutus dari asuransi untuk melakukan pengecekan lapangan dan kalau tanamannya rusak hingga 75 persen, itu berarti pertanggungan akan dibayarkan oleh pihak penyelenggara asuranasi,” jelas Swatantra yang didampingi Kabid Penyuluhan dan Agrobisnis Made Lely Nuryantini.

Tahun 2015, AUTP di Kabupaten Buleleng telah berjalan. Luas lahan sawah yang diasuransikan untuk masa tanam Oktober hingga Maret 2015 seluas 127, 94 hektar. Menjelang panen, lahan seluas 6,84 hektar padi mengalami kerusakan dan dari pengecekan di lapangan, lahan itu layak menerima klaim AUTP. Pertanggungan tahun 2015 sudah dicairkan untuk petani yang mengalami gagal panen.

Tahun 2015 itu, di Subak Celokah, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu luas lahan yang mengalami kerusakan mencapai 0,89 hektar dengan nilai pertanggungan Rp 5.353.200. Selain itu, lahan seluas 5,95 hektar di Subak Manuk Sesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan juga menerima klaim AUTP dengan jumlah total Rp 35 juta. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts