Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak enam warga Buleleng ditangkap Satuan Reskrim Polres Buleleng karena mempromosikan judi online (judol) di instagram. Penghasilan dari promosi judol bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp5,6 juta. Mereka selama ini sudah dikenal sebagai influencer sosial media.
Mereka yang ditangkap aparat diantaranya MDSI, 26 tahun, asal Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, NHS, 18 tahun, asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kemudian seorang perempuan berinisial LMW, 24 tahun, asal Banjar Dinas Desa, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, NLK, 20 tahun, asal Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan. Serta dua perempuan lain berinisial LNS, 22 tahun, Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, dan PVA, 28 tahun, asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, keenam perempuan itu ditangkap dalam kurun waktu bulan Juli hingga awal Agustus 2024. Dimana, keenamnya perempuan tersebut merupakan pemengaruh yang memiliki banyak pengikut atau followers di Instagram.
Dimana, mereka menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan judi online dan mendapatkan upah. “Kami mengamankan enam orang influencer dan menetapkan sebagai tersangka,” ujar Widwan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Widwan menyebut, keenam tersangka tersebut memiliki pengikut hingga ratusan ribu di Instagram. Dimana satu orangnya, dalam mempromosikan judi online itu diupah Rp3 juta hingga Rp5,6 juta.
“Setiap bulan mereka mendapat upah dari mempromosikan judi online sekitar 3 juta hingga 5,6 juta. Jadi mereka dihubungi oleh perantara melalui pesan DM dan ditawari untuk mempromosikan judi online,” katanya.
Keenam perempuan tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan enam orang pelaku yang mempromosikan judi online tersebut. Alasannya, karena mereka merupakan ibu rumah tangga dan ada yang masih sebagai mahasiswi.
Selain itu, dalam kasus ini polisi menyita akun Instagram milik para pemengaruh tersebut serta ponsel dan tangkapan isi unggahan konten yang mempromosikan judi online.
“Kami tidak melakukan penahanan, karena kebanyakan mereka adalah perempuan dan usia produktif. Ada mahasiswi dan ibu rumah tangga. Bahkan ada yang punya bayi,” terang Widwan.
Kini para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada