Curi Uang dari M-Banking, Gus Mang Ditangkap

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang, 29 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sarimekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, ditangkap karena mencuri uang milik teman wanitanya. 

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Agus Dwi Wirawan mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka Gus Mang, dengan cara mentransfer uang milik teman wanitanya yang bernama Desak Made Trisna Erawati, 43 tahun, ke rekening seorang pria bernama Ahmad Sunarto yang diduga merupakan warga Surabaya, Jawa Timur. Dia mentransfer uang tersebut dari mobil banking.

- Advertisement -

Agus Dwi menyebut, awalnya korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah kos di wilyah Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat tinggal bersama itu, tersangka diduga mengintip PIN dari mobile banking korban. Saat korban lengah, diduga tersangka mengirim uang milik korban yang ada di mobile bankingnya ke rekening teman tersangka bernama Sunarto pada, Jumat, 30 Agustus 2024 malam. 

Aksi tersangka baru diketahui, setelah korban mengetahui uang sebesar Rp70 juta di mobile bankingnya raib pada keesokan paginya Sabtu, 31 Agustus 2024. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Singaraja. 

“Dari laporan korban, kami datangi pihak bank dan cek rekening koran korban. Setelah kami telusuri, kami ketahui pelaku ada di Tabanan,” ujar Agus Dwi, Minggu, 15 September 2024. 

Pelaku pun disebut sempat mengelabuhi polisi saat hendak ditangkap, dengan mengaku sedang berada di Amerika. Pihak Polsek Kota Singaraja pun berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Bali, untuk menelusuri keberadaan tersangka. 

- Advertisement -

Tersangka Gus Mang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Baturiti, Tabanan. Saat ditangkap, Gus Mang mengakui perbuatannya telah mencuri uang milik korban. 

“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya di rumah kos mengintip password pin korban. Saat korban lengah dana itu dipindahkan, pemilik rekening di Jawa kami telusuri apakah fiktif atau benar. Kami curigai memakai mobile banking ganda di handphone pelaku,” terang Agus Dwi. 

Agus Dwi menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus pencurian yang dilakukan oleh Gus Mang tersebut. Polisi tengah mendalami apakah orang yeng menerima uang kiriman itu memiliki hubungan dengan tersangka. “Kami kembangkan (korban lain). Kami sedang cek (Sunarto) hubungannya dengan pelaku, apakah bisa dikenakan penadahan,” katanya. 

Atas perbuatanya tersangka Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts