Singaraja, koranbuleleng.com | KPU Kabupaten Buleleng menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada di Buleleng mencapai 594.619 jiwa dan jumlah Tempat Pemungutan Suara(TPS) mencapai 1.173. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 bertempat di Berutz Bar & Resto pada Jumat 20 September 2024.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengesahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 di 9 kecamatan dengan total Desa/Kelurahan sebanyak 148 dan 1.173 TPS serta jumlah pemilih sebanyak 594.619. Jumlah pemilik Laki-laki mencapai 296.425 pemilih laki-laki dan jumlah pemilih perempuan 298.194.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha mengingatkan agar berita acara penetapan melampirkan kronologi terjadinya perubahan-perubahan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) sebagai data dukung terjadinya perubahan data.
Dalam agenda tersebut, sejumlah pemangku kepentingan menyaksikan. Diantaranya, Kabag Ops Polres Buleleng, I Nyoman Wiranata, Kasdim I Gede Nariada, Putu Eka Cakra bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Dudi Sumandiyana, Kepala Lapas II B Singaraja yang di wakili oleh I Wayan Riasa, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Buleleng Gede Ganesha, Liaison Officer bakal pasangan calon dan Ketua serta Anggota divisi yang membidangi pemutakhiran data Pemilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se–Kabupaten Buleleng.(*)