Singaraja, koranbuleleng.com | Kebakaran lahan di Buleleng selama musim kemarau tidak seluruhnya dipicu kelalaian. Polisi menemukan adanya praktik pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar yang dilakukan warga secara berulang dari tahun ke tahun.
Temuan tersebut muncul setelah polisi melakukan penyelidikan di sejumlah titik kebakaran lahan dan hutan. Bahkan, proses penyelidikan turut melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kebakaran lahan. Api digunakan untuk membersihkan sekaligus membuka lahan yang akan dimanfaatkan sebagai area perkebunan.
Warga yang diperiksa mengaku cara tersebut telah dilakukan sejak lama. Pembakaran dilakukan karena abu dari sisa lahan yang terbakar diyakini dapat membantu menyuburkan tanah ketika musim hujan tiba.
“Dari hasil penyelidikan, warga mengaku sudah dari tahun ke tahun melakukan kegiatan ini (membuka lahan dengan cara dibakar). Harapannya nanti abu dari bekas pembakaran bisa menyuburkan tanah pada saat hujan turun. Ini tidak boleh terjadi,” kata Ruzi, Kamis, 10 September 2026.
Polisi mengingatkan praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai cara biasa dalam membersihkan atau membuka lahan. Api yang digunakan untuk membakar lahan kering berpotensi merembet dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas.
Selain menimbulkan kerugian material, kebakaran juga dapat mengancam keselamatan masyarakat apabila api mendekati permukiman atau kawasan yang memiliki aktivitas warga.
Ruzi menegaskan, pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan secara sengaja dapat berujung pada proses hukum. Bahkan, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
“Tidak ada ketentuan mau lahan sekecil apapun kalau dengan sengaja dibuka dengan cara dibakar, itu melakukan pelanggaran,” kata dia.
Meski menemukan adanya unsur kesengajaan, kepolisian saat ini masih mengutamakan langkah pencegahan. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengingatkan masyarakat mengenai bahaya membuka lahan menggunakan api.
Polisi juga mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang kondisi lahannya kering. Aktivitas membakar sampah juga diminta dilakukan dengan sangat hati-hati agar api tidak merembet ke lahan sekitar.
Jika pembakaran sampah terpaksa dilakukan, warga diminta memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Ruzi menyampaikan, langkah preventif akan terus dilakukan selama masyarakat masih dapat mengikuti imbauan dan tidak melakukan pembakaran lahan.
Namun, pendekatan tersebut tidak berarti polisi akan membiarkan praktik pembakaran lahan terus berulang.
“Kami tidak mau langsung ujug-ujug melakukan tindakan represif dan penegakan hukum. Tapi kalau ini masih terjadi, saya dengan tegas mengatakan akan melakukan proses terhadap oknum-oknum yang masih tidak mau mendengarkan imbauan kita dengan baik,” tegasnya.
Polisi juga meminta masyarakat tidak meremehkan api sekecil apapun selama musim kemarau. Kondisi lahan yang kering membuat api dapat dengan cepat membesar dan menyebar ke area di sekitarnya.
Karena itu, warga yang hendak membersihkan maupun membuka lahan perkebunan diminta menggunakan cara lain tanpa membakar. Pembersihan dapat dilakukan secara manual, mencangkul, atau dilakukan secara gotong royong.
Dengan cara tersebut, pembukaan lahan tetap dapat dilakukan tanpa meningkatkan risiko kebakaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

