Pengempon Pura Yeh Lembu Galang Tanda Tangan Tolak Pengukuran

Singaraja, koranbuleleng.com| Ratusan krama pengempon Pura Yeh Lembu, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan Buleleng, memasang spanduk berukuran jumbo sebagai bentuk protes krama kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Minggu 21 Agustus 2016.

Sikap penolakan yang dilakukan dipicu oleh pengukuran ulang batas-batas sengketa tanah oleh pihak BPN Kabupaten Buleleng yang dinilai sangat merugikan pihak krama pengempon Pura Yeh Lembu.

- Advertisement -

Berdasarkan pantauan koranbuleleng.com dilokasi sengketa, tampak ratusan krama dengan mengenakan pakaian adat sedang sibuk membubuhkan tanda tangan serta menyampaikan berbagai aspirasi pada spanduk bertuliskan :

Kami krama Pura Yeh Lembu Desa Bungkulan secara tegas menolak hasil pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng karena merugikan krama Pura Yeh Lembu.

Beragam wujud kekesalan krama pengempon Yeh Lembu, Desa Bungkulan tertuang dalam spanduk berukuran 2×10 meter tersebut. Spanduk yang terpasang di Balai Pesandekan  tepat terpampang menghadap ke arah pantai.

Ketua Panitia Pembangunan Pura Yeh Lembu, Ketut Kembar Budana menjelaskan, seluruh bukti sudah kumpulkan dan disusun bentuk sebuah buku laporan dan itu akan disampaikan langsung kepada pihak BPN Buleleng.

- Advertisement -

“Saat ini krama menunggu hasil penetapan pengukuran yang dilakukan pihak BPN Buleleng, kami sudah kumpulkan semua bukti-buktinya, berdasarkan penelusuran. Kepal tangan kiri yang diacungkan krama adalah bukti secara tegas menolak hasil ukur ulang  BPN Buleleng, selain itu pernyataan sikap penolakan juga dituangkan dengan pemasangan spanduk yang disertai pembubuhan tanda tangan yang sudah merupakan kesepakatan dari krama,” ujarnya.

Selain itu, Jika langkah-langkah tersebut tidak diwujudkan, Dia menyatakan ada jalan lain yang sudah disiapkan pihak krama pengempon Pura Yeh Lembu.

“Sebelum semua masalah ini kami sampaikan ke BPN Pusat, krama akan menggelar aksi damai meminta DPRD Buleleng untuk turun tangan memperjuangkan hak krama, sebab DPRD punya peran besar disini, karena ini adalah bentuk aspirasi masyarakat ,” tegasnya.

Hal Senada juga dikatakan Putu Mertayasa, Klian Krama Pura Yeh Lembu yang saat itu didampingi ratusan krama, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan pernyataan sikap krama yang menolak pengukuran ulang batas-batas tanah yang dilakukan pihak BPN Buleleng.

“Aksi ini dilakukan oleh krama secara spontanitas, memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak krama pengempon Pura Yeh Lembu berdasarkan surat rekomendasi Bupati Buleleng yang diterbitkan pada tahun 2005,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPN Buleleng Made Sudarma menyatakan tidak akan melaran bilamana krama melakukan aksi penolakan terhadap hasil pengukuran.

BPN juga mempersilahkan krama menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan aturan.

“Silahkan saja ditolak. Yang jelas sesuai tugas dan kewenangan kami melakukan pengukuran dan sekarang tidak dipakai itu sah-sah saja. Kami akan tunggu penolakan secara resmi dan setelah itu kami persilahkan menyelesaikan lewat pengadilan,” jelasnya.|NH, NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts