Singaraja, koranbuleleng.com | Pejabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana merancang kenaikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Kenaikan ini untuk memenuhi mandatory spending sebanyak 40 persen untuk bidang infrastruktur, sesuai dengan perintah undang-undang.
Pemerintah Kabupaten Buleleng secara bertahap memenuhi mandatory spending. Tahun 2025, anggaran pendapatan kembali dirancang naik sebesar Rp2,488 triliun lebih, meningkat sebesar Rp193 miliar lebih atau 8,45 persen apabila dibandingkan dengan APBD induk tahun 2024 sebesar Rp.2.294.958.823.433.
Komponen pendapatan daerah meliputi, Pendapatan AsliDaerah (PAD) Kabupaten Buleleng sebesar Rp.502.450.613.480. Pendapatan transfer dirancangsebesar Rp.1.951.152.978.058, Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp.35.186.156.000.
Belanja daerahtahun 2025 dirancang Rp.2.495.489.747.538, dengan komponen belanja operasi dirancang Rp.2.045.599.986.237, Belanja modal dirancang Rp.164.127.008.034, Belanja tidak terduga Rp.10.000.000.000, Belanja transfer dirancang Rp.275.762.753.267. Dengan membandingkan komponen pendapatan daerah dan belanja daerah,rancangan APBD tahun 2025 dirancang defisit hingga Rp.6.700.000.000.
Ketut Lihadnyana mengatakan rancangan tersebut akan dibahas lebih detil lagi. Selain infrastruktur, anggaran juga difokuskan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan meningkatkan perekonomian melalui pertanian dan UMKM. “Cuma saya tidak mau membuat pendapatan semu, kalau hanya angka saja nanti pada waktu eksekusi tidak ada uang,” ujar Lihadnyana.
Lebih lanjut diungkapkan, dalam merumuskan sebuah perencanaan pengelolaan anggaran yang terpenting adalah mendorong efisiensi. Khususnya bagi anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kalau infrastruktur kan pasti dirasakan, tapi hal-hal yang bersifat administratif bukan tidak penting ya, tapi mungkin masih bisa diefisienkan,” terangnya. Dia juga menegaskan rancangan APBD bukan hanya pruden, tapi juga sehat, produktif dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam paripurna itu jugadisampaikan mengenai pengusulan Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah karena telah dicabutnya dan tidak berlakunya Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Permendagri No. 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Permendagri no. 22 tahun 2009 tentang petunjuk Teknis dan tata cara kerjasama daerah dan Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kerjasama antar daerah yag merupakan dasar hukum pembentukan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah.
Lihadnyana mengatakan salah satu pilar penyelenggaraan pelayanan publik didaerah adalah pembentukan BUMD. Keberadaan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan memberikan sumbangan yang tidak sendikit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan program-program pembangunan guna optimalisasi peran BUMD, penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha maka diperlukan adanya pernyetaan modal daerah kepada keempat BUMD di Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana didaerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoodinasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah, sehingga untuk memberikan kepastian hukum perlu pembentukan peraturah daerah tentang penanggulangan bencana.
Sementara Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya menyampaikan, rapat pertama setelah pembentukan Pimpinan Dewan dan AKD, DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna pengajuan Ranperda untuk masa sidang I tahun 2024-2025 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. “Setelah menerima pengajuan empat ranperda ini, fraksi-fraksi di DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya” ujar Ngurah Arya.(*)