Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah warga dari Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan mendatangi Sekretarat Panwaslih Buleleng dijalan Pramuka Singaraja, Jumat 26 Agustus 2016. Mereka datang untuk menyampaikan keberatan dan keresahan mereka karena terdaftar sebagai pendukung paket Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya. Sedikitnya ada sebelas warga dari Dusun Kanginan, Dusun Kawanan dan Dusun Rendetin desa setempat.
Warga menyampaikan keberatan dan keresahan mereka karena terdaftar sebagai pendukung salah satu bakal calon kepala daerah dari unsur independen, Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya. Keresahan ini muncul karena mereka merasa sama sekali tidak pernah menyerahkan dukungan untuk paket yang dikenal dengan nama Surya tersebut.
Persoalan ini sebelumnya sudah sempat disampaikan kepada aparat Desa setempat beberapa waktu lalu, termasuk dengan pihak Panwascam dan PPK Kecamatan Kubutambahan. Bahkan mereka juga telah menandatangani formulir B A5 sebagai surat pernyataan tidak memberikan dukungan kepada Calon Perseorangan.
“Kami terus terang saja pak resah karena adanya hal ini. Tiba tiba saja ada banyak orang yang datang bersama polisi untuk menanyakan dukungan. Padahal saya sama sekali tidak pernah menyerahkan dukungan untuk siapapun. Kan kami kaget jadinya pak, kok ada KTP saya, ada juga tanda tangan saya disana,” Jelas salah seorang warga Ketut Lencana.
Hal senada diungkapkan warga lainnya Ketut Wandika. Menurutnya, kejadian ini harus mendapat perhatian yang serius dari pihak yang berwenang. Karena Ia sebagai korban merasa dirugikan dengan adanya oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak pernah menyerahkan dukungan dalam bentuk apapun kepada tim nya Surya. Nah sekarang tiba tiba saya didatangi oleh tim verifikator, kan saya kaget. Ini sudah pasti ada orang yang bermain. Dan pasti juga tanda tangan saya dipalsukan. Saya hanya sebagai kuli bangunan pak, tidak ngerti hal hal ini. Dan saya merasa sebagai korban sangat dirugikan,” ujarnya.
Menurut Wardika, persoalan ini akan terus dikawal oleh masyarakat. Bahkan mereka mengaku akan menindak lanjuti persoalan ini dengan menempuh jalur hukum.
“Saya jelas akan tindak lanjuti ini ke ranah tindak pidana umum. Karena saya merasa ada unsur pidana dalam persoalan ini, khususnya mengenai pemalsuan tanda tangan saya. Dan ini akan saya tindak lanjuti setelah proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Buleleng,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Aryani mengatakan, persoalan yang disampaikan oleh sejumlah warga desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan tetap diterima sebagai pengaduan.
“Panwaslih akan mengkaji materi pengaduan dan meneliti bukti yang disetorkan oleh warga. Setelah itu, kami baru melakukan klarifikasi dalam tiga hari dan jika masih berkasnya belum lengkap, akan dilakukan pengkajian selama dua hari berikutnya. Setelah itu, panwaslih baru akan memutuskan apakah pengaduan itu melalui keputusan rapat pleno komisioner Panwaslih Buleleng,” terangnya. |RM|