Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pelaku pelecehan anak perempuan dibawah umur, Dek Groyoh yang sudah berumur 48 tahun, warga Banjar Dinas Menasa, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar ditangkap jajaran kepolisian dari Mapolres Buleleng. Tersangka diduga kuat melakukan aksi pencablan terhadap PJA, gadis yang masih berusia tiga belas tahun.
Aksi pencabulan itu dilakukan saat pelaku melihat korban yang tengah buang air di sungai. Ketika hendak pulang, pelaku menarik korban ke semak semak. Aksi pencabulan itu juga diwarnai dengan kekerasan, lantaran pelaku mengikat korban dengan tali dari batang pisang. Hingga kemudian aksi pencabulan itu terjadi.
Kapolres Buleleng Made Sukawijaya mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali terhadap korban.
“Pelaku mengancam korban supaya tidak melaporkan. Dari hasil pemeriksaan, Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan sebanyak tiga kali. Ini yang melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi adalah paman korban. Dan kita sudah lakukan visum, hasilnya juga sudah ada bahwa alat vital korban itu robek,” terang Kapolres AKBP Made Sukawijaya, Kamis 1 September 2016.
Hingga saat ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara untuk pelaku dijerat pasal 88 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. |RM|