Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Legislasi DPRD Kabupaten Buleleng membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis, 15 September 2016. Rapat dipimpin Ketua Badan Legislasi Dewan Gede Ody Busana yang dihadiri sejumlah anggota, serta didampingi Tim Ahli Dewan Wayan Rideng.
Dalam Draf Ranperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah yang telah diterima Anggota Dewan, akan terjadi penghapusan, penggabungan, serta pemecahan terhadap SKPD di Eksekutiv. Beberapa diantaranya yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dikembangkan menjadi Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disikpora). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dipecah menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata. Dinas Kesehatan (Diskes) tidak mengalami perubahan. Dinas Tenagakerja dan Transmigarasi (Disnakertrans) dipersmpit menjadi Dinas Tenaga Kerja. Dinas Pekerjaan Umum (PU) dikembangkan menjadi Dinas PU dan Penataan Ruang.
Selain itu, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) diperesempit menjadi Dinas Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Bidang Perindustrian dan Perdagangan kemudian dikembangkan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) dipecah menjadi Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Tanaman Pangan. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dipangkas menjadi Dinas Kebersihan, dan Pemadam Kebakaran (PMK) yang semual berada di bawah BPBD dikembangkan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Demikian pula BPM-PD dikembangkan menjadi Dinas PMPD, Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
Salah satu Dinas yang dihapuskan yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, urusan pendapatan pajak, dan PAD akan dkelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla), Dinas Perhubungan (Dishub) tidak mengalami perubahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, dan Satuan Polisi Pamong Ppraja (Satpol-PP) tidak mengalami perubahan.
Selain penghapusan dan penggabungan, Dalam Draf Ranperda juga menyebutkan akan dibentuknya SKPD Baru, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, dan Dinas Statistik.
Ketua Badan Legislasi Dewan Gede Ody Busana menjelaskan, agenda telah disusun untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Ranperda tersebut. Mulai dari pembahasan di internal Komisi, hingga nantinya rapat pembahasan bagungan dengan eksekutiv. Sehingga Ranperda ini bisa diselesaikan tepat waktu.
“ini kan agendanya sudah disusun. Jadi pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara marathon oleh masing masing komisi termasuk dengan eksekutif. Pembahasan tiga ranperda ini diupayakan akan diselesaikan dalam masa sidang III tahun 2016,” jelasnya.
Sementara itu, selain membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, juga akan dibahas Ranperda inisiatif Dewan yakni tentang Kemitraan Daerah. Menurut Ketua Komisi II DPRD BUleleng Putu mangku Budiasa, ranperda ini dipandang perlu untuk dibuat, untuk nantinya bisa digunakan sebagai acuan terkait dengan kerjasama antara pemerintah, baik dengan Pemerintah diatasnya, maupun dengan pihak swasta atau investor, terkait dengan program pengembangan Kabupaten Buleleng.
Menurut Mangku Budiasa, Perda ini nantinya bisa digunakan sebagai bahan evaluasi atas terjalinnya kerjasama yang sudah berjalan antara pemkab Buleleng dengan pihak swasta yang telah berinvestasi di Kabupaten Buleleng.
“Selama ini kan acuannya hanya PP dan juga Perbup. Nah sekarang kita juga buatkan paying hukumnya yang tetap mengacu pada peraturan diatasnya. Jika ranperda ini sudah ditetapkan, kan nantinya kerjasama yang sudah berjalan bisa dilakukan evaluasi,” terang mangku Budiasa.
Ranperda lainnya yang juga akan dibahas dalam masa sidang III oleh DPRD Kabupaten Buleleng yakni Ranperda tentang Pajak Hiburan.|RM|