Imigrasi Amankan WNA Estonia,Overstay dan Menggelandang di Pancasari

Singaraja, koranbuleleng.com | Petugas Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial PM, 47 tahun, usai membuat ulah di kawasan wisata Taman Ulun Danu Bulian, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pria tersebut diketahui berada dalam kondisi mabuk dan meresahkan wisatawan.

Penangkapan PM dilakukan pada Senin malam, 12 Mei 2025, setelah adanya laporan dari pengelola wisata serta pemilik tempat perkemahan di lokasi tersebut. WNA itu diketahui kerap bertindak tak terkendali di bawah pengaruh alkohol.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Singaraja segera turun ke lokasi dan mengamankan PM. Dari hasil pemeriksaan, visa milik PM ternyata telah kedaluwarsa.

“Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, ia (PM) telah overstay selama 10 hari dan tidak sanggup membayar denda overstay,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, pada Kamis, 15 Mei 2025.

PM masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) pada 3 April 2025. Visa tersebut berlaku selama 30 hari, dan telah habis masa berlakunya sejak 2 Mei 2025. Karena tidak dapat membayar denda dan tidak memiliki tujuan tinggal yang jelas, PM kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses deportasi.

Di sisi lain, Kepala Desa Pancasari, Wayan Komiarsa, menyampaikan bahwa keberadaan PM di desa tersebut sudah berlangsung sekitar satu bulan. PM disebut sering berkemah di sekitar kawasan suci Pura Ulun Danu Buyan dan sempat ikut serta dalam kegiatan warga.

- Advertisement -

“Kami tau dia (PM) baik orangnya. Dia baik kegiatannya bersih-bersih sampah, ada odalan bantu bersih-bersih sampah,” ungkap Komiarsa.

Namun, menurut Komiarsa, perilaku PM mulai berubah dalam beberapa waktu terakhir. Ia terlihat sering mabuk dan menangis sendirian di pinggir jalan. Kondisi tersebut membuat warga khawatir, bukan hanya karena ketertiban umum, tetapi juga keselamatannya sendiri.

Pemerintah desa akhirnya memeriksa kelengkapan dokumen milik PM dan menemukan bahwa visa miliknya telah lewat masa berlaku. Situasi itu mendorong pihak desa melaporkannya ke pihak Imigrasi Singaraja untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Mungkin kehabisan uang, akhirnya setres. Minum minuman keras, menangis di pinggir jalan. Bukan meresahkan, tapi kondisinya mengkhawatirkan. Karena khawatir keselamatan dia, khawatir lakukan tindakan merugikan. Kita laporkan ke Imigrasi, supaya mendapat penanganan,” kata Komiarsa.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts