Singaraja,koranbuleleng.com| DPRD Buleleng akan segera mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) menjadi Perda. Ketiga ranperda itu, telah dimatangkan dalam rapat gabungan komisi DPRD dan pemerintah, di Gedung DPRD Buleleng, Senin, 19 Mei 2025.
Ketiga ranperda tersebut, yakni ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, ranperda tentang PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, saat ini keuangan daerah Buleleng sudah siap untuk melakukan penyertaan modal ke PT. Bank BPD Bali. Penyertaan modal ke bank tersebut, dinilainya menguntungkan. Dimana dengan penyertaan modal sebelumnya Rp80 Miliar, Buleleng mendapat keuntungan hingga Rp124 Miliar.
Namun, sebelum mengesahkan ranperda tersebut dewan akan kembali mengundang pimpinan direksi bank. Hal ini untuk memastikan mekanisme CSR (Corporate Social Responsibility) yang dikeluarkan bank tersebut kepada penyerta modal.
“Harus ada penegasan, berapa sih ketika kita penyertaan modal besar berapa dapat CSR. Nantinya kita menaruh besar, daerah lain kecil hampir sama CSRnya. Ini harus kita tau,” ujarnya.
Ngurah Arya menyebut, meski kewenangan CSR tersebut ada di kepala daerah. Dewan tetap akan mengontrol demi kepentingan masyarakat. Sehingga perlu transfaransi terkait CSR tersebut. “Kalau CSR itu sosial kemasyarakatan. Apa itu kebijakan seorang pimpinan BPD Bali atau sesuai dengan penyertaan modal. Ini kita belum dapat jawaban. Dengan kita undang nanti, sehingga kita tau dengan defiden yang dihasilkan, kita tau CSR kita,” kata dia.

Sementara untuk dukungan modal kepada BPR Bank Buleleng 45, Ngurah Arya menyebut dengan dukungan itu, akan membangkitkan bank daerah tersebut. Ia meyakini, bank tersebut akan dikenal publik dengan direksi baru. Untuk membuat bank daerah tersebut dikenal, juga perlu dorongan pemerintah. Dewan akan mendoron, ASN maupun P3K yang akan dilantik nanti bisa membuka tabungan maupun pengkreditan di bank tersebut.
“Kita dorong itu, kita buatkan skema. Kalau kita punya sampai 25 ribu pegawai. Kalau mempu menabung satu bulan 100 ribu ada pengendapan. Itu kali 25 ribu, berapa bisa dikelola,” kata dia.
Ngurah Arya menambahkan, ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase diperlukan untuk mengansipasi rekanan proyek nakal. Dengan adanya aturan ini, pemerinta bisa menindak perusahaan yang mengerjakan proyek.
“Aturan sudah buat dengan baik. Mudah-mudajan eksekusi stiap program pemerintah drainase itu sudah harus dibuat dengan vokal vote. Agar tidak lagi rentan dengan rekanan nakal,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada