Singaraja,koranbuleleng.com| Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng resmi menetapkan 98 guru sebagai kepala sekolah (kepsek) definitif. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk mengisi kebutuhan 164 posisi kepala sekolah di Buleleng, meski sebanyak 66 jabatan lainnya masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pengangkatan kepala sekolah definitif dilakukan setelah proses verifikasi dan kelulusan syarat yang ditetapkan. “Sebanyak 98 orang guru ditetapkan sebagai kepala sekolah (kepsek) definitif, setelah melalui proses dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ariadi, Kamis, 22 Mei 2025.

Pengangkatan ini dilakukan melalui SK Buleleng Nomor: 800.1.3.3/8305/V/BKPSDM yang terbit pada 19 Mei 2025. Namun, masih ada 66 sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah berstatus Plt. “Itu tersebar di delapan kecamatan, terbanyak yang masih kosong di Kecamatan Gerokgak 11 sekolah, kemudian Tejakula 10 sekolah, sisanya tersebar di kecamatan Kubutambahan, Sawan, Sukasada, Banjar, Seririt, dan Busungbiu,” kata dia.
Ariadi menyebut, proses pengangkatan kepala sekolah tahap kedua, masih bergantung pada dibukanya kembali Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. KSPS sendiri baru ditutup pada 20 Mei 2025 dan akan dibuka kembali mengikuti aturan terbaru.
“Kalau sebelumnya syaratnya harus guru penggerak, ke depan akan menggunakan syarat golongan bagi guru ASN dan PPPK. Mudah-mudahan sistem bisa dibuka lagi tahun ini, supaya semua sekolah memiliki kepala sekolah definitif,” ucapnya.
Selain fokus pada pengisian kekosongan, Disdikpora Buleleng juga tengah menyiapkan proses rotasi terhadap 114 kepala sekolah definitif yang telah menjabat lebih dari delapan tahun. Namun proses ini memerlukan waktu lebih lama karena menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk rotasi memang lebih lama karena harus menunggu pertek. Berbeda dengan pengangkatan kepala sekolah baru melalui jalur promosi yang tidak membutuhkan pertek dan cukup melalui pertimbangan kabupaten serta SK Bupati,” tutup Ariadi.(*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada