Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Prancis karena Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA China Masih Diperiksa

Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di wilayah Bali Utara. Satu di antaranya, WNA asal Prancis, telah resmi dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

- Advertisement -

Petugas imigrasi menyisir kawasan hunian, tempat usaha, dan penginapan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran keimigrasian pada 15–16 Juli 2025. Hasilnya, empat WNA berhasil diamankan, yakni satu WNA asal Prancis dan tiga WNA asal China.

WNA asal Prancis berinisial TYA, 43 tahun langsung dikenai sanksi deportasi pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Air Asia rute Denpasar–Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Manila, Filipina.

“Tindakan ini diberikan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Putra, Jumat, 18 Juli 2025.

TYA diketahui memanfaatkan izin tinggal kunjungan untuk bekerja dengan mempromosikan workshop yoga pernapasan yang dikaitkan dengan freediving. Bahkan, ia menggalang dana untuk menutup biaya sewa tempat kegiatan tersebut.

- Advertisement -

“Kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional,” ucap Putra.

Sementara itu, tiga WNA asal China masing-masing berinisial ZZ, 43 tahun, SB, 24 tahun, dan LZ, 23 tahun, saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi. Ketiganya diamankan atas dugaan pelanggaran administratif dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Putra menyatakan, selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan sisi edukatif. Dalam beberapa kasus ringan, pihaknya memberikan peringatan kepada WNA yang telat memperpanjang izin tinggalnya, sepanjang masih dapat diselesaikan secara administratif.

Namun ia menegaskan, Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal secara ilegal tanpa dokumen sah.

Kegiatan pengawasan ini menurut Putra akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh demi memastikan bahwa setiap aktivitas WNA di Indonesia berjalan sesuai izin yang dimiliki.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat,” tutupnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru