Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang karyawan aktif PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) berinisial IGKS, dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana korupsi. Pria berusia 37 tahun itu diduga telah menggelapkan uang perusahaan dalam jumlah fantastis, mencapai lebih dari Rp2,8 miliar untuk kepentingan pribadi berupa judi sabung ayam.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025. Dalam keterangannya, laporan berasal dari manajemen PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang menyatakan adanya kerugian besar akibat ulah karyawannya sendiri.
“Sesuai laporan yang kami terima, PT BPR Bank Buleleng 45 (Perssroda) mengalami kerugian 2.850.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” ujar Yohana saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Juli 2025.
Dari laporan polisi bernomor Lp/A/6/VII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, disebutkan bahwa dugaan korupsi dilakukan IGKS secara berturut-turut selama satu tahun penuh, dari April 2024 hingga April 2025. Modus yang digunakan terlapor terbilang sistematis dan dilakukan secara berulang-ulang, dengan menyasar langsung brankas penyimpanan uang kas milik bank.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IGKS diduga telah memanipulasi sistem internal bank guna menutupi setiap aksi pengambilan uangnya. Dengan memanfaatkan akses yang ia miliki sebagai karyawan, IGKS menyamarkan pengeluaran dana agar terlihat legal dalam sistem pelaporan keuangan bank.
“Untuk mensiasati agar seolah-olah kondisi Kas Seimbang Antara Debet dan Kredit, kemudian terlapor membuatkan pencatatan transaksi pada System Aplikasi/Core Bank System. Adapun uang tersebut digunakan oleh terlapor untuk bermain judi sabung ayam,” terangnya.
Hingga kini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng masih mendalami laporan tersebut. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

