Polisi Tetapkan Perbekel Selat dan Warga NW sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan 

Singajara, koranbuleleng.com| Konflik antara Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Putu Mara, dan seorang warga desa setempat Ni Wayan Wisnawati, kini memasuki babak baru. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng atas dugaan kasus penganiayaan yang saling dilaporkan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, memaparkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pihak telah dilakukan sejak dua minggu lalu. Menurutnya, hasil penyelidikan dan gelar perkara menguatkan adanya unsur tindak pidana yang terpenuhi.

- Advertisement -

“Keduanya saling lapor terkait kejadian penganiayaan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi. Sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Tujuan dari pada hukum itu sendiri kan pemenuhan rasa keadilan,” terang Widwan, Minggu, 10 Agustus 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara. Dengan ancaman yang tergolong ringan, polisi memutuskan untuk tidak menahan baik Putu Mara maupun Ni Wayan Wisnawati.

Widwan mengungkapkan, pasca penetapan tersangka, kedua pihak berencana menempuh jalur mediasi. Jika tercapai kesepakatan damai, maka status tersangka akan dicabut.

“Infonya kedua belah pihak akan menempuh jalur mediasi untuk berdamai. Ya kami hanya menunggu kesepakatannya saja,” ujarnya.

- Advertisement -

Kasus ini bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu, saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mengukur lahan milik suami Ni Wayan Wisnawati untuk program nasional agraria (prona). Dalam proses pengukuran tersebut, Putu Mara diduga tidak terima saat Ni Wayan Wisnawati mendokumentasikan kegiatan tersebut, hingga memicu insiden pemukulan yang membuat Ni Wayan Wisnawati mengalami luka pada bagian bibir.

Tak tinggal diam, sang perbekel juga melaporkan Ni Wayan Wisnawati ke Polres Buleleng, dengan mengaku menjadi korban penganiayaan balik. Polisi pun menindaklanjuti laporan kedua belah pihak hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap keduanya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru