Kejari Buleleng Musnahkan 200 Gram Sabu dari 51 Perkara Narkotika

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 200 gram sabu-sabu dari 51 perkara narkotika yang ditangani sepanjang Mei hingga Agustus 2025. Jumlah tersebut tercatat sebagai yang terbanyak dari perkara yang ditangani hingga Agustus tahun ini.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Buleleng pada Rabu, 20 Agustus 2025 pagi. Prosesnya menggunakan blender berisi larutan detergen untuk melarutkan sabu-sabu. Sementara itu, barang bukti lain dihancurkan dengan palu dan dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan yang kedua pada tahun 2025. Kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Puluhan perkara tersebut mencakup 3 kasus pencurian, 4 kasus perlindungan anak, 4 kasus perjudian, dan 51 kasus narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 200,06 gram sabu-sabu, 80,91 gram residu narkotika, serta sejumlah alat pakai narkotika.

“Berdasarkan data yang ada pada kami bahwa perkara-perkara yang ditangani tersebut didominasi oleh perkara narkotika,” ujar Edi Irsan.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah perkara narkotika di Buleleng mengalami peningkatan signifikan. “Dibandingkan sebelumnya di tahun 2025 sampai dengan sekarang, sekarang ini terjadi peningkatan jumlah perkara yang terkait dengan narkotika,” ucapnya.

- Advertisement -

Edi Irsan menambahkan, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, Kejari Buleleng telah melakukan pemusnahan barang bukti dari total 114 perkara.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru