Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng bergerak agresif memperluas basis pajak daerah dengan membidik dua sektor yang tengah tumbuh pesat di Kota Singaraja dan sekitarnya: gerai food court serta akomodasi wisata yang dipasarkan lewat platform digital.
Langkah strategis ini ditempuh untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup celah kebocoran pajak dari usaha yang selama ini belum terdata secara optimal.
Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, memastikan seluruh kebijakan berjalan di atas landasan regulasi yang kuat. Optimalisasi pajak daerah merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023.
“Dalam melaksanakan tugas, kami memegang panglima hukum yakni UU HKPD dan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023. Ini menjadi dasar kami mengelola jenis-jenis pajak seperti PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang meliputi hotel, restoran, hiburan, hingga parkir,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk sektor restoran dan perhotelan yang kini berkembang dalam format baru berbasis digital.
Pertumbuhan kawasan food court di sejumlah titik Buleleng dinilai membawa potensi fiskal signifikan. Usaha kuliner dalam satu kawasan terpadu itu, menurut aturan, masuk kategori objek PBJT sektor restoran jika telah memenuhi ambang omzet.
“Di ketentuan Perda Pasal 21 ada pengecualian, namun jika omzetnya memenuhi batas minimal yakni Rp 9 juta, maka food court ini dijadikan sebagai Wajib Pajak. Berdasarkan pengamatan lapangan, mereka sangat terpenuhi syaratnya,” jelasnya.
Bapenda menilai kebijakan ini bukan sekadar penarikan pajak, melainkan upaya menghadirkan keadilan fiskal. Pelaku usaha yang sudah patuh diharapkan tidak merasa terbebani sendirian sementara usaha lain dengan potensi serupa belum tercatat sebagai wajib pajak.
Selain kuliner, perhatian serius juga diarahkan pada vila dan rumah hunian yang dipasarkan lewat platform Online Travel Agent (OTA). Untuk itu, Bapenda membentuk Satuan Tugas khusus guna melakukan penelusuran berbasis digital.
Platform seperti Airbnb, Booking.com, dan Agoda menjadi pintu masuk identifikasi akomodasi yang aktif menjual kamar, namun belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.
“Kami bikin Satgas untuk mencari di OTA. Kami cari berbasis Google Maps, kami kejar semua untuk dijadikan Wajib Pajak. Biasanya ini vila-vila atau rumah yang dikomersialkan, memang existing-nya tidak ada plang, tapi di aplikasi mereka ‘hidup’ banget jualannya,” ucapnya.
Fenomena vila tanpa papan nama fisik namun aktif beroperasi secara daring menjadi tantangan baru dalam pengawasan pajak. Karena itu, pendekatan digital dipilih untuk memastikan setiap transaksi ekonomi di Buleleng tercatat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pajak untuk Pembangunan Buleleng
Ekstensifikasi pajak ini ditegaskan bukan sebagai tekanan terhadap pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk gotong royong fiskal. Dana yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi lokal.
Ia menambahkan, upaya ekstensifikasi pajak tersebut semata-mata untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Ia berharap partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha terus meningkat. “Pajak ini ada asas keadilan. Semoga partisipasi aktif masyarakat meningkat, karena pajak yang masuk akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk pembangunan di Buleleng,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

