Singaraja, koranbuleleng.com| Uang tebusan dari program Tax Amnesty tahap pertama di Kabupaten Buleleng, Bali mencapai Rp.14 miliar. Nilaitebusan itu tercapai dari 400 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dari 33.000 wajib pajak yang terdaftar. Sedangkan untuk deklarasi kekayaan masih dalam tahap proses kompilasi.
Nilai tebusan tax amnesty di Kabupaten Buleleng terungkap saat Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2016tentang pengampunan pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Singaraja di Gedung Mr. I Ketut Pudja, Eks Pelabuhan Buleleng, Rabu 12 Oktober 2016. Hadir pada sosialisasi ini, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST, Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Wayan Wirsana, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Nader Sitorus, Kepala KPP Pratama Singaraja, serta para peserta sosialisasi yang terdiri dari SKPD dan juga pengusaha.
Menurut Kakanwil DJP Bali, Nader Sitorus, jika melihat data ternyata masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum melaksanakan kewajibannya. Tax Amnesty (TA) merupakan salah satu upaya untuk mengugah kesadaran WP untuk menjalankan kewajibannya.
Namun hal ini harus diawali dengan kejujuran dari WP tersebut. Hal ini yang perlu didorong oleh Ditjen Pajak tentang pengungkapan penghasilan yang dimiliki. “Langkah awal adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajibannya,” ucap Nader Sitorus.
Kepala KPP Pratama Singaraja, Ali Mahfud menyatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses kompilasi ekkayaan bagi wajib pajak. Kelemahan dari program tax amnesty ini, informasi yang sampai ke masyarakat tentang tax amnesty ini belum utuh sehingga banyak masyarakat beranggapan dikejar-kejar ataupun dijadikan sasaran pengumpulan dana.
“Hal tersebut yang menyebabkan kita mengadakan sosialisasi ini agar informasi yang sampai ke masyarakat menjadi utuh. Selama ini kesannya negara merampok rakyat. Hal tersebut merupakan informasi yang tidak utuh,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng yang akrab disapa PAS mengajak DJP melalui KPP Pratama Singaraja untuk mencari data yang lebih detail. Potensi-potensi pajak yang ada di Kabupaten Buleleng harus dikelompokkan. Pendataan WP pun harus lebih mendetail. Menurutnya, hal tersebut yang perlu dilakukan untuk meningkatkan WP mengikuti tax amnesty yang tergolong masih rendah. “Selanjutnya kita akan undang para pihak yang berwenang di bidang pajak untuk berdiskusi karena ada potensi yang banyak di Buleleng,” kata Bupati PAS.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat di Buleleng sudah menjadi wajib pajak bisa perperan aktif dan berpartisipasi dalam program tax amnesty ini karena uang hasil dari pajak ini digunakan untuk pembangunan. “Saya mengajak masyarakat Buleleng untuk taat membayar pajak sehingga pembangunan bisa berjalan secara berkesinambungan,” tutup Bupati yang kembali mencalonkan dalam Pilkada Buleleng 2017. |NP|