Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng menggenjot perlindungan hukum terhadap produk lokal melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari total 27 usulan yang masuk sepanjang 2026, sebanyak 24 di antaranya telah berhasil direalisasikan.
Langkah ini menjadi strategi konkret untuk memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Fokus utama diarahkan pada legalitas produk agar memiliki nilai tambah sekaligus perlindungan hukum yang jelas.
Realisasi tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari hak cipta, merek dagang, hingga ekspresi budaya tradisional. Pendampingan intensif diberikan kepada pelaku usaha agar mampu menembus proses administrasi yang kerap menjadi hambatan.
Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengungkapkan bahwa dari capaian tersebut terdiri atas 3 hak cipta, 18 merek, serta 3 sertifikat ekspresi budaya tradisional. Penyerahan sertifikat pun telah dimulai secara simbolis di Kecamatan Kubutambahan, sementara sisanya dijadwalkan disalurkan secara bertahap melalui festival kecamatan.
“Ini bentuk apresiasi kepada UMKM yang sudah eksis dan berkembang. Kami ingin mereka memiliki perlindungan hukum atas produk maupun karya yang dimiliki,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Di sisi lain, masih terdapat dua usulan yang belum rampung karena berada dalam tahap pembahasan lanjutan. Proses ini terutama berkaitan dengan indikasi geografis yang memerlukan tahapan panjang, mulai dari riset, pemeriksaan substantif, hingga verifikasi di tingkat Kementerian Hukum. Salah satu yang tengah dikaji adalah potensi batu Pulaki yang kini masih dalam fase penelitian.
Suwarwaman menegaskan bahwa setiap jenis HKI memiliki karakteristik proses yang berbeda. Untuk hak cipta, penerbitan sertifikat dapat dilakukan dalam waktu singkat apabila dokumen telah lengkap. Namun, hal itu tidak berlaku untuk hak paten maupun indikasi geografis yang membutuhkan kajian ilmiah lebih mendalam.
“Kalau hak cipta prosesnya cepat. Tapi kalau hak paten atau indikasi geografis perlu penelitian lebih mendalam, bahkan pengujian laboratorium, sehingga biaya dan waktunya lebih besar,” kata dia.
Cakupan fasilitasi BRIDA tidak terbatas pada UMKM semata. Sektor pertanian, seni budaya, hingga produk unggulan lokal lainnya juga masuk dalam prioritas penguatan. Masyarakat yang ingin mengajukan HKI secara mandiri tetap diberikan ruang, dengan dukungan pendampingan teknis maupun administratif jika diperlukan.
Selain pendampingan, BRIDA juga membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha yang dinilai memiliki potensi berkembang melalui perlindungan HKI. Salah satu contoh keberhasilan adalah Kopi Lemukih yang telah mengantongi sertifikat indikasi geografis setelah melalui proses panjang berbasis riset dan pengujian.
“Indikasi geografis seperti Kopi Lemukih memang perlu proses lebih panjang, tapi manfaatnya sangat besar untuk meningkatkan nilai jual dan pengakuan produk daerah,” katanya.
Capaian ini melanjutkan tren positif tahun sebelumnya, di mana BRIDA berhasil mensertifikatkan 40 karya. Tahun 2026, target tersebut dipatok lebih tinggi sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus menjaga keberlanjutan budaya lokal Buleleng.
“Tahun ini kita target lebih dari 40. Kita akan maksimalkan potensi yang ada,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

