Pemuda Banyuwangi Ditangkap Usai Percobaan Pencurian Digagalkan Pemilik Rumah

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pemuda bernama Agung Pinanggih (30), asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Aksinya gagal setelah lebih dahulu dipergoki penghuni rumah hingga akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 23.35 Wita di sebuah rumah milik Hariono (59), seorang pedagang yang tinggal di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Saat kejadian, Hariono tengah menikmati siaran pertandingan sepak bola di dalam rumah. Sementara itu, anaknya, Rahul Asrarullah, berada di kamar sambil memainkan telepon genggam. Suasana yang semula tenang mendadak berubah ketika Rahul melihat seseorang mengintip ke dalam rumah. Rasa curiga mendorongnya keluar kamar untuk memastikan kondisi tersebut.

Kecurigaan itu terbukti. Seorang pria yang tidak dikenal diduga telah masuk melalui pintu belakang rumah dan berusaha melepaskan satu tabung gas LPG 3 kilogram yang masih terpasang pada kompor di area dapur.

Namun, aksinya tidak berjalan mulus. Keberadaan pelaku lebih dahulu diketahui sehingga tabung gas tersebut gagal dibawa kabur.

Rahul kemudian berupaya menghentikan pelaku hingga terjadi perkelahian di luar rumah. Teriakan “maling” yang didengar Hariono membuatnya segera berlari ke bagian belakang rumah untuk membantu anaknya mengamankan pelaku yang sempat memberikan perlawanan.

- Advertisement -

Keesokan harinya, Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 Wita, Hariono kembali menemukan dua tabung gas LPG 3 kilogram berada di luar rumah, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tabung tersebut diketahui sebelumnya telah hilang dari tempat penyimpanannya di dalam rumah. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu.

Merasa dirugikan, Hariono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar. Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/48/VII/2026/SPKT/Polsek Banjar/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 3 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohan Rosalin Diaz, mengatakan, setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Agung Pinanggih kemudian ditangkap tidak lama setelah laporan diterima.

“Terduga pelaku diduga memasuki rumah korban melalui pintu belakang untuk mengambil barang-barang berharga. Namun aksinya lebih dahulu diketahui oleh anak korban sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” ujar Yohana, dikonfirmasi Minggu, 5 Juli 2026.

Saat ini, Agung Pinanggih diamankan di Polsek Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan itu.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru