Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Bali. Dari tiga orang yang dideportasi, dua di antaranya diketahui menggelar sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng dengan menggunakan visa kunjungan.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 10 Juli 2026. Selain dipulangkan ke negara asal, ketiganya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi sekaligus memberikan pelatihan pengoperasian mesin kepada karyawan di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem.
Pendalaman yang dilakukan petugas juga mengungkap AKG dan ST masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kedua jenis izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi aktivitas kunjungan, sehingga tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan kegiatan yang berada di luar tujuan pemberian visa.
Menurut Kusuma Putra, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa sesuai dengan tujuan kedatangannya. Penyalahgunaan izin tinggal, kata dia, akan selalu ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
“Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penindakan itu juga menjadi implementasi kebijakan Selective Policy yang diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui kebijakan tersebut, kemudahan keimigrasian hanya diberikan kepada warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia. Sebaliknya, setiap penyalahgunaan fasilitas keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

