Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 39 guru kontrak dari wilayah Kecamatan Buleleng terpaksa dijatah untuk mengajar ke wilayah pedesaan di sejumlah kecamatan di Buleleng. Pendistribusian guru kontrak ke pedesaan ini karena kuota mengajar di wilayah Kecamatan Buleleng sudah penuh sehingga harus dibawa ke pedesaan. Guru kontrak tersebut harus menjadi guru kelas atau wali kelas supaya bisa memenuhi jam mengajar selama 24 jam
Pendistribusian guru ke wilayah pedesaan kareena permasalahan terbatasnya jam mengajar di wilayah perkotaan ini juga sudah disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng saat para guru kontrak ini dikumpulkan di UPP Kecamatan Buleleng, Rabu 19 Oktober 2016. Namun keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng ini membuat sejumlah guru kontrak ini bingung bahkan ada yang hendak mengundurkan diri.
Salah satu guru kontrak, Kadek Ayu Permana Dewi mengaku kebingungan atas solusi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng. Ayu Berfikir bahwa jika harus mengajar di pedesaan maka lokasi rumah dan jarak mengajarnya menuju sekolah juga cukup jauh. Ayu Disarankan mengajar di SDN 2 Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Sebelumnya Dia sendiri mengajar dengan status guru abdi di SDN 8 Banyuning dan tinggal di dalam kota Singaraja.
“Saya lagi bingung pak, karena diberikan tawaran untuk mengisi guru kelas di SD 2 Tamblang. Itu kan jaraknya sangat jauh. Kalau saya ambil itu, takutnya kuliah saya jadi keteteran. Soalnya saat ini saya sedang menyusun tesis untuk S2. Makanya saya mau tanya ke orang tua dulu, kalau memang tidak diijinkan, terpaksa saya mundur dari guru kontrak ini,” ungkapnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menjelaskan dari proses rekrutmen guru kontrak memakai indikator kualfikasi pendidikan, masa pengabdian, kouta, dan kebutuhan di masing-masing kecamatan.
Dalam proses itu ada beberapa guru kontrak yang tidak mendapat jam mengajar. Ini terjadi karena guru kelas mengajar sebagai guru kelas, sehingga terjadi selisih jam mengajar. Situasi ini membuat guru pengabdian yang bukan guru kelas ini tidak mendapat jam mengajar.
Atas kondisi ini, UPP sudah melakukan upaya mencari sekolah yang masih kekurangan guru kelas. Semula guru kontrak yang tidak mendapat jam mengajar ini akan didistribusikan di Kecamatan Buleleng, namun karena jam mengajar sudah penuh, sehingga guru kontrak yang baru diangkat ini disebar ke beberapa kecamatan yang membutuhkan.
“Ini hanya persoalan distribusi dan setelah kita petakan guru yang tadinya tidak dapat jam mengajar di Kecamatan Buleleng itu disebar ke kecamatan lain. Kita juga mempertimbangkan jarak ke sekolah dan pertimbangan teknis seperti kondisi guru bersangkutan, sehingga bisa mengajar tanpa beban psikologis,” katanya.
Persoalan kekurangan guru di Kabupaten Buleleng hingga kini masih terus terjadi. Apalagi ditahun ini, Buleleng mengalami kekurangan guru mencapai 1.300 lebih, sementara yang diluluskan hanya 1.000 orang sehingga masih mengalami kekurangan 300 lebih. Disisi lain lanjut Suyasa, persoalan kekurangan guru akan kembali meningkat di tahun 2017 mendatang, dengan banyaknya guru yang memasuki pensiun.
“Kalau kita hitung sebenarnya kita masih kekurangan guru, apalagi ditahun 2017 nanti banyak guru yang akan pensiun. Kalau memang sekarang harus ada guru kontrak yang ditempatkan di luar kecamatan dari tempat tinggalnya, mungkin hanya berlaku efektif selama dua bulan saja. Karena tahun depan, kita akan menata kembali pendistribusian guru. Ini hanya mengisi dua bulan saja,” jelas Suyasa.
Kadisdik Buleleng Gede Suyasa mengatakan, kalaupun ada guru kontrak yang memutuskan untuk tidak mengambil dan tidak bersedia, itu akan tetap diperhitungkan pada tahun 2017 mendatang.
“Yang memutuskan tidak mengambil ya akan kita jadikan cadangan untuk kita prioritaskan di tahun 2017 mendatang. Tapi tetap kita harus lihat dulu, siapa yang paling layak itu yang akan kita angkat di tahun depan,” ujarnya. |RM|