Surya Tidak Lolos, Bersiap Layangkan Gugatan

Singaraja, koranbuleleng.com | Bakal pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya tidak lolos dalam verifikasi faktual tahap kedua. Mereka kekurangan dukungan sebanyak 235 KTP. KPU Buleleng menuangkan keputusan itu dalam dalam SK KPU Buleleng nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016, Jumat 21 Oktober 2016.

Namun Dewa Nyoman Sukrawan justru mengaku belum kalah dan Dia akan segera melakukan gugatan dan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Buleleng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

- Advertisement -

Surya menyatakan menolak keputusan KPU Buleleng terkait dengan rekapitulasi verifikasi tingkat Kabupaten Buleleng. Sukrawan akan segera melayangkan gugatan ke sejumlah jalur yang ada, baik itu ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), PTUN, Mahkamah Agung, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sukrawan juga membubuhkan delapan poin keberatan yang ia tuliskan dalam formulir BA.7-KWK. Segala persiapan materi sudah disiapkan oleh Tim Surya dalam gugatannya.

“Yang saya gugat bukan soal angka, tetapi soal kebenaran. Ada beberapa hal yang perlu kita luruskan dalam proses verifikasi yang telah berlangsung sebelumnya. Ada banyak kejanggalan, ada sekitar 20 desa di Buleleng yang tidak diverifikasi karena intimidasi dan tekanan dari sejumlah pihak. Kami akan bawa hal ini dalam materi gugatan dan laporan pelanggaran kode etik DKPP,” terang Sukrawan.

Sukrawan mengaku KPU tidak fair karena ada kesalahan di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan namun KPU meminta kompromi dengan menawarkan verifikasi faktual ditingkat kabupaten, khusus untuk pendukung Surya di Desa bila.

“Ini tidak adil. Mereka mau kompromi ketika mereka salah. Ketika kami benar, mereka tidak mau kompromi. Ini tidak benar, tidak adil menurut saya. Banyak ada desa yang nol. Desa yang kosong tanpa verifikasi dari pertama sampai akhir. Ini catatan kami dan bahan laporan kami pada DKPP,” terang Sukrawan.

- Advertisement -

Sementara itu Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mempersilahkan jika paket Surya mengajukan gugatan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Gugatan itu merupakan hak pasangan calon. Silahkan dilakukan sesuai dengan jalur-jalur yang ada,” ujar Suardana.

Namun KPU Buleleng mengakutidak terpengaruh dengan rencana tersbeut dan akan tetap menjalankan tahapan Pilkada selanjutnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016. Dalam waktu dekat, KPU Buleleng akan menetapkan pasangan calon yakni pada Senin 24 Oktober 2016.

Terkait dengan permasalahan di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Suardana menyatakan KPU Buleleng menawarkan verifikasi tingkat kabupaten untuk pendukung Surya di Desa Bila.

Saat verifikasi dilakukan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa bila melakukan kelalaian karena keterlambatan formulir B.1-KWK.

“Penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK ada kelalaian dalam keterlambatan formulir B.1-KWK. Saat itu sedang berkumpul pendukung bakal pasangan calon. Ketika kami tiba di sana, ada sebagian yang meninggalkan tempat. Kami sudah tawarkan untuk verifikasi faktual tingkat kabupaten, khusus untuk Desa Bila. Tapi tawaran kami kepada bakal pasangan calon tidak diterima oleh mereka,” tandasnya.|NH|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts