Pria Paruh Baya Dijebloskan ke Penjara Usai Setubuhi Pelajar SMP

Singaraja, Koranbuleleng.com| Seorang pria berinisial IKA (53) warga Kecamatan Buleleng, kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pria paruh baya itu, ditangkap usai diduga melakukan persetubuham terhadap pelajar SMP yang merupakan tetangganya.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolres Buleleng pada 11 Agustus 2026. Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang terjadi sebanyak dua kali.

- Advertisement -

Ruzi Gusman menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa pertama terjadi pada Juni 2026. Saat itu, korban sedang mencari sepupunya di area persawahan yang berada di sekitar rumah tersangka.

Korban kemudian diduga ditarik oleh IKA dan dibawa masuk ke dalam rumah. Korban sempat berusaha melepaskan diri, namun tersangka tetap menariknya hingga masuk ke kamar.

“Kamar lalu dikunci, dan pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, pelaku memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu,” ujarnya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dugaan persetubuhan kembali terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban sedang berjalan pulang setelah berbelanja di sebuah warung. Korban melihat IKA berada di depan rumahnya. Polisi menduga korban kembali ditarik dan dibawa masuk ke dalam kamar.

- Advertisement -

“Tangan korban kembali ditarik, lalu dibawa masuk ke dalam kamar, dan persetubuhan itu kembali terjadi. Pelaku juga kembali memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu,” kata Ruzi.

Setelah menerima laporan korban, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi menemukan dugaan unsur bujuk rayu berupa pemberian uang kepada korban.

“Pelaku sudah kami tahan. Kami menemukan adanya unsur bujuk rayu berupa iming-iming uang,” ucapnya.

IKA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Ruzi menegaskan, Polres Buleleng tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak.

“Jangan memberikan ruang terhadap pelaku-pelaku ini untuk eksis. Kami di penyidikan akan maksimal, kita terapkan pasal-pasal maksimal dan kita tidak toleransi terhadap hal itu,” kata dia.

Menurutnya, perlindungan dan pendampingan terhadap korban juga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Korban tidak boleh menghadapi persoalan tersebut seorang diri karena kondisi itu dapat membuat korban maupun keluarganya takut untuk melapor.

“Jangan sampai kita tidak memprioritaskan kebutuhan korban dulu. Kalau tidak, kita akan sulit mengeliminir kejadian-kejadian serupa di tahun-tahun ke depan,” katanya.

Ruzi mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan. Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru