Singaraja, koranbuleleng.com | Perkara penganiayaan yang menjerat warga negara Inggris, Aaron Mitchell (29), memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Aaron didakwa menganiaya seorang karyawan hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan.
Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, membenarkan perkara tersebut telah bergulir di meja persidangan. “Sidang pertama pembacaan dakwaan 12 Agustus 2026. Sidang berikutnya tanggal 26 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan,” kata Juliartawan, dikonfirmasi Kamis, 20 Agustus 2026.
Perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu, dengan hakim anggota David Nainggolan dan Ricky Indra Yohanis.
Sebelum masuk persidangan, penyidik Polres Buleleng telah melimpahkan perkara tahap II kepada jaksa penuntut umum pada 3 Agustus 2026. Dalam pelimpahan tersebut, Aaron bersama barang bukti diserahkan kepada JPU.
Kepala Unit (Kanit) I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng Iptu Ketut Yulio Saputra mengatakan Aaron dijerat Pasal 466 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP baru.
“Pasal yang dikenakan Pasal 466 Ayat 2 dan/atau Pasal 307 Ayat 1 KUHP baru,” imbuhnya.
Pasal 466 Ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara Pasal 307 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini bermula pada 5 Mei 2026. Sekitar pukul 20.05 Wita, Aaron datang ke sebuah hotel di Desa Pejarakan.Seorang karyawan bagian front office berinisial IBP kemudian menghampiri Aaron dan menanyakan keperluannya datang ke hotel tersebut. Keduanya terlibat cekcok.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), Aaron kemudian terlihat menyerang IBP menggunakan sebilah pisau. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri.
Setelah kejadian, Aaron meninggalkan lokasi menggunakan mobil Suzuki Fronx warna putih. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Aaron akhirnya diamankan sekitar pukul 23.37 Wita. Ia ditangkap di dalam mobil yang berada di depan sebuah ruko di Kelurahan Gilimanuk.Saat diamankan, polisi menyebut Aaron dalam kondisi mabuk.
“Ketika diamankan memang tercium bau alkohol. Dia (AM) belum bisa kami interogasi karena masih ngelantur,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

