Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tingkat kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mengajukan pembaruan data.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, I Putu Kariaman Putra menjelaskan, desil merupakan kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditentukan berdasarkan DTSEN.
Menurut Kariaman, pemeringkatan kesejahteraan masyarakat tersebut dibagi menjadi 10 desil. Desil 1 berada pada kategori sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 dan 4 rentan miskin, sedangkan desil 5 masuk kategori kurang mampu.
Sementara itu, desil 6 hingga desil 10 menggambarkan kelompok masyarakat yang masuk kategori mampu hingga sejahtera.
“Desil satu itu dikategorikan sangat miskin, desil dua miskin, tiga empat rentan miskin, dan lima itu sudah kategori kurang mampu. Enam sudah kategori mampu sampai dengan sepuluh kategori sejahtera,” kata Kariaman, Rabu, 26 Agustus 2026.
Penentuan desil dilakukan berdasarkan hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat. Kariaman menegaskan, pemeringkatan tersebut tidak semata-mata melihat besaran penghasilan masyarakat.
Sejumlah indikator sosial ekonomi turut menjadi pertimbangan dalam menentukan posisi desil, termasuk kondisi pekerjaan dan kepemilikan aset.
Kariaman mengatakan masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dapat mengusulkan pembaruan data.
Pengajuan pembaruan tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Mekanisme ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan apabila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian kondisi sosial ekonominya dalam data.
“Jika diketemukan ada warga yang merasa tidak sesuai, itu bisa dilakukan dengan usulan pembaharuan. Nah, usulan pembaharuan bisa dilakukan melalui di desa atau di kelurahan,” katanya.
Selain melalui pemerintah desa atau kelurahan, masyarakat juga dapat mengecek kelayakan penerima bantuan melalui portal perlindungan sosial (Perlinsos) digital.
Apabila warga dinyatakan tidak layak menerima bantuan, tetapi merasa masih memenuhi kriteria, masyarakat dapat menggunakan mekanisme sanggahan yang tersedia.
“Jadi silakan kalau memang merasa kurang tepat, bisa diajukan usul pembaharuan desil. Semuanya boleh melakukan pembaharuan desil,” ujar Kariaman.
Apa Itu Desil DTSEN?
Desil merupakan pemeringkatan kelompok kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN. Sistem tersebut membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3-4 rentan miskin, dan desil 5 kurang mampu. Sedangkan desil 6-10 berada pada kelompok mampu hingga sejahtera.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

