Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang guru honorer berinisial PS, 25 tahun, warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah warga di wilayah Singaraja.
Pelaku diduga menggunakan modus challenge TikTok untuk mengelabui korban. PS menawarkan tantangan lari dengan iming-iming hadiah uang, kemudian meminjam handphone korban dengan alasan untuk mengukur waktu. Setelah mendapatkan ponsel, pelaku diduga membawa kabur barang tersebut. Polisi menduga aksi itu dilakukan PS untuk memenuhi kebutuhan judi online (judol).
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan, PS ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 siang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan paruh baya berinisial MH, 45 tahun.
Saat itu, MH sedang berjualan di depan Taman Kota Singaraja. PS kemudian mendatangi korban dan menawarkan pembuatan konten tantangan lari selama 10 menit yang disebut akan diunggah ke media sosial TikTok. Dalam tantangan tersebut, PS menjanjikan hadiah uang tunai Rp200 ribu apabila korban berhasil menyelesaikannya.
Ketika tantangan berlangsung, PS meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk digunakan sebagai alat pengukur waktu. Setelah ponsel berada di tangannya, pelaku diduga berpura-pura mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor.
Saat korban lengah, PS kemudian kabur membawa handphone tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Petugas kemudian menangkap PS di rumahnya pada Jumat siang.
Kasus tersebut diduga bukan aksi pertama yang dilakukan PS. Polisi menerima laporan dari lima korban lain dengan modus yang serupa.
“Selain korban, kita juga menerima laporan lima korban lainnya dengan modus yang sama. Pelaku juga mengakui melakukan hal serupa di 12 TKP yang berbeda,” ujar Ruzi saat konferensi pers Kamis, 27 Agustus 2026 di Mapolres Buleleng.
Kata Ruzi, pelaku mayoritas menyasar perempuan. Korbannya disebut mulai dari perempuan berusia 18 tahun hingga perempuan paruh baya berusia 55 tahun. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2 Agustus 2026 hingga 21 Agustus 2026. Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan aksi pelaku antara lain Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan, Kaliuntu, hingga sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja.
Namun, polisi masih belum mengetahui identitas pemilik sebagian handphone yang diduga dibawa kabur. Sebab, sejumlah korban belum melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi.
“Kami imbau masyarakat yang pernah ditipu challenge TikTok ini dan mengalami kerugian, bisa datang ke Polres membuat laporan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut setiap handphone yang berhasil dibawa kabur langsung digadaikan oleh PS. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online.
PS sendiri selama ini diketahui berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Buleleng.
“Judi online merupakan kejahatan yang menjadi awal kejahatan lainnya. Pelaku merupakan guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten Buleleng,” kata Ruzi.
Atas perbuatannya, PS disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV paling banyak Rp200 juta.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

