Bawa Ekstasi, RY Ditangkap Polisi dan 11,55 Gram Sabu Disita

Singaraja, koranbuleleng.com | Penangkapan RY (31), pria asal Tabanan, di kawasan Lovina, Kecamatan Buleleng, berujung pada temuan narkotika jenis sabu seberat 11,55 gram brutto di tempat kerjanya di Desa/Kecamatan Busungbiu.

RY awalnya diamankan Satres Narkoba Polres Buleleng saat melintas di Jalan Raya Lovina-Singaraja, Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 Wita. Polisi mencurigai RY hendak melakukan transaksi narkotika.

- Advertisement -

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah karena RY diduga kerap membawa narkotika ke kawasan Lovina.

“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Lovina,” kata AKP Edy, Selasa, 1 Septeber 2026.

Setelah melakukan pemantauan, petugas melihat RY melintas di Jalan Raya Lovina-Singaraja. Polisi kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap RY.

Saat digeledah, petugas menemukan satu butir ekstasi dengan berat 0,34 gram netto. RY mengakui ekstasi tersebut merupakan miliknya.

- Advertisement -

Polisi tidak berhenti pada temuan tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kerja RY di wilayah Desa/Kecamatan Busungbiu.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 11,55 gram brutto. Seluruh barang bukti itu juga diakui sebagai milik RY.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik RY,” ujar AKP Edy.

RY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan dari tersangka.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan pasal tentang narkotika. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru