Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi warga negara Prancis berinisial PHT (68) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia selama 481 hari setelah izin tinggalnya berakhir.
Pendeportasian PHT dilakukan pada 2 September 2026 pukul 16.55 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam proses pemulangan tersebut, PHT didampingi petugas Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, PHT sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor. Izin tinggal tersebut berlaku hingga 18 April 2025.
Dalam pemeriksaan keimigrasian, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS pada Maret 2025 melalui pihak ketiga. Namun, proses perpanjangan itu tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut membuat ITAS PHT berakhir. Meski demikian, PHT tetap berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (PHT) tercatat mengalami overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026,” ujarnya Kamis, 3 September 2026.
Kusuma Putra menegaskan, orang asing tetap memiliki kewajiban memastikan status izin tinggalnya selama berada di Indonesia.
Meski PHT menyampaikan dugaan kelalaian atau penipuan yang dilakukan pihak ketiga dalam proses perpanjangan ITAS, alasan tersebut tidak menghapus fakta hukum bahwa PHT telah berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.
“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” kata dia.
Penegakan hukum keimigrasian terhadap PHT menjadi bagian dari tindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Secara hukum, overstay lebih dari 60 hari merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, PHT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

