Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Provinsi Bali membongkar sebuah vila yang berdiri di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hak pengelolaan hutan desa (HPHD) Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu, 12 September 2026.
Pembongkaran dilakukan Satpol PP Provinsi Bali setelah bangunan milik Ketut Danu tersebut dinyatakan tidak mengantongi perizinan yang lengkap. Pemilik juga disebut telah tiga kali menerima peringatan, namun tidak menindaklanjutinya dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, bangunan tersebut berada di kawasan hutan desa dan tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun perizinan berusaha bidang kehutanan.
“Bangunan ini berada di kawasan hutan Desa Pejarakan. Bangunan ini tidak memiliki perizinan yang lengkap,” kata Koster di lokasi pembongkaran.
Menurut Koster, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memenuhi ketentuan. Namun, tiga kali peringatan yang diberikan tidak ditindaklanjuti.
“Sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak dilakukan pemenuhan terhadap bangunan yang ada. Karena itu sesuai peraturan, maka bangunan ini dibongkar,” ujarnya.
Sebelum proses pembongkaran dimulai, petugas membacakan Surat Perintah Gubernur Bali yang menjadi dasar penertiban bangunan tersebut.
Koster menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.
Bangunan permanen dengan konstruksi beton disebut tidak diperbolehkan di kawasan tersebut karena tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
“Karena tidak dipenuhi, maka harus dilaksanakan pembongkaran bangunan ini,” kata Koster.
Di balik penertiban vila tersebut, pemerintah juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang memberikan modal untuk pembangunan.
Koster menyebut dugaan tersebut masih akan ditinjau lebih lanjut. Pemerintah membuka kemungkinan memberikan sanksi apabila hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran oleh pemilik maupun pihak yang terlibat dalam pembiayaan.
“Di samping itu juga ada indikasi pihak lain yang memberikan modal dengan menggunakan nama kita,” ujarnya.
Koster menyebut akan mempertimbangkan kemungkinan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik maupun investor.
“Itu akan ditinjau lebih dulu,” kata Koster.
Pembongkaran vila tersebut tidak berhenti pada penertiban bangunan. Pemerintah Provinsi Bali juga menyiapkan langkah pemulihan terhadap kawasan hutan yang telah digunakan untuk bangunan tersebut.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melalui UPT Kehutanan Bali Utara ditugaskan memulihkan fungsi kawasan, termasuk dengan melakukan penanaman pohon.
Koster juga meminta lokasi bekas pembongkaran tetap diamankan dan diawasi selama proses pemulihan kawasan hutan berlangsung.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

