Koster Beri Ultimatum, April 2027 Semua Papan Nama Wajib Pakai Aksara Bali

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan penerapan penggunaan Aksara Bali pada papan nama dan identitas berbagai fasilitas di Pulau Dewata. Setelah aturan tersebut berjalan selama delapan tahun, seluruh pihak yang belum menerapkannya diminta segera melakukan penyesuaian.

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan akhir April 2027 sebagai batas waktu bagi seluruh pihak untuk menggunakan Aksara Bali pada papan nama usaha, kantor, gedung hingga fasilitas publik.

- Advertisement -

Penegasan itu disampaikan Koster setelah melakukan persembahyangan di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Sabtu, 26 September 2026.

Koster mengatakan penerapan Aksara Bali bukan aturan baru. Ketentuannya telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aksara Bali.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018. Namun, hingga kini masih ditemukan papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, gedung maupun fasilitas publik yang belum mencantumkan Aksara Bali.

Karena itu, Koster meminta seluruh pihak yang belum memenuhi ketentuan tersebut segera melakukan penyesuaian.

- Advertisement -

“Memberi batas waktu, paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan Aksara Bali,” kata Koster.

Pergub tersebut mengatur penempatan Aksara Bali pada sejumlah papan nama. Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin pada tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, gedung pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata hingga fasilitas umum lainnya.

Pengaturannya tidak hanya menyangkut keberadaan Aksara Bali. Komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin juga ditetapkan agar tampil secara berimbang.

Menurut Koster, penerapan aturan tersebut berkaitan dengan keberadaan Aksara Bali sebagai bagian dari identitas masyarakat Bali.

“Penggunaan Aksara Bali menjadi identitas, karakter, dan jati diri Bali yang unik dan indah, serta memancarkan aura spiritual yang kuat,” ujarnya.

Di sisi lain, Koster memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi, lembaga pendidikan, pelaku usaha dan masyarakat yang telah menerapkan penggunaan Aksara Bali pada berbagai fasilitas.

Ia meminta penerapan yang telah dilakukan sejumlah pihak tersebut diikuti oleh seluruh pihak yang masih belum menyesuaikan papan nama maupun identitas fasilitasnya dengan ketentuan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Dengan tenggat yang ditetapkan hingga akhir April 2027, seluruh pihak kini memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum batas penerapan tersebut berakhir.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru