Singaraja, koranbuleleng.com | Pendidikan hukum kini tidak hanya diminati mereka yang hendak berkarier sebagai advokat. Kebutuhan memperkuat pemahaman hukum juga menarik peserta dari berbagai profesi untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV yang digelar DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Singaraja bersama Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja.
PKPA tersebut dibuka pada Sabtu (3/10/2026) dan diikuti sekitar 20 peserta. Mereka berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari kepolisian, pertanahan hingga akademisi.
Keberagaman peserta menjadi gambaran bahwa pemahaman hukum dibutuhkan lintas profesi, tidak semata-mata bagi mereka yang ingin menyandang profesi advokat.
Ketua DPC PERADI Singaraja, Kadek Doni Riana mengatakan, antusiasme masyarakat Buleleng mengikuti pendidikan hukum masih cukup tinggi.
“Peserta yang mengikuti PKPA kali ini kurang lebih 20 orang. Antusiasme masyarakat Buleleng cukup tinggi dalam meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum. Pendaftarnya tidak hanya yang berniat penuh menjadi advokat, tetapi ada juga dari unsur Kepolisian, Pertanahan, hingga Akademisi,” ujar Doni Riana alias KDR.
Menurut KDR, PKPA memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar tahapan menuju profesi advokat. Pendidikan ini menjadi ruang untuk memperkuat profesionalisme dan keterampilan hukum, baik dalam menangani perkara melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Bagi peserta yang hendak menjadi advokat atau menjalani profesi officium nobile, PKPA menjadi salah satu tahapan sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama dua tahun di kantor advokat.
Dalam proses tersebut, KDR menekankan pentingnya integritas. Ia menyebut pelaksanaan UPA harus berlangsung secara transparan tanpa intervensi maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Ujian profesi advokat ini murni dan tidak ada intervensi maupun KKN, karena proses penilaian dialihkan kepada pihak ketiga. Ini adalah profesi yang berkaitan langsung dengan hak dan nasib orang banyak, sehingga pemahaman hukumnya harus benar-benar matang,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia PKPA Angkatan IV PRADI Singaraja, Ida Ayu Putu Denny Purba mengatakan, pelatihan berlangsung dengan metode hybrid selama 3-18 Oktober 2026.
Tidak berhenti pada proses pendidikan, peserta juga mendapatkan pendampingan untuk melanjutkan tahapan menuju UPA.
Peserta yang mengikuti PKPA di bawah Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan akan dituntun hingga proses UPA, pengangkatan, sampai penyumpahan advokat.
“Walaupun saat pendaftaran UPA nanti peserta belum menerima fisik sertifikat PKPA, mereka tetap diperbolehkan mendaftar ujian karena data dirinya sudah resmi teregistrasi di DPN Peradi Pusat,” jelas Dayu Purba.
Kerja sama PKPA antara DPC PERADI Singaraja dan Unipas kembali mendapat dukungan dari lingkungan perguruan tinggi.
Rektor Unipas, I Nyoman Gede Remaja mengatakan, keterlibatan kampus dalam pendidikan profesi merupakan bagian dari upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi, kami memiliki tanggung jawab menjadikan kampus ini berdampak bagi masyarakat, yang juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) kami. Melalui PKPA ini, para alumni kami mendapatkan bekal pengalaman praktis sehingga ilmu yang diperoleh bisa langsung diimplementasikan di tengah masyarakat,” kata Remaja.
Ia menilai profesi advokat memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan dengan kepentingan dan hak masyarakat. Karena itu, proses pendidikan calon advokat juga harus dibangun dengan standar profesional dan integritas.
“Kacamata kami melihat DPC PERADI Singaraja di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan ini secara kontinu mampu menyelenggarakan proses PKPA dengan sangat baik. Kami berharap kerja sama yang berkesinambungan ini terus berjalan lancar,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

