Pilkel Serentak 2027 Makin Dekat, Pemkab Belum Ajukan Ranperda ke DPRD

Singaraja, koranbuleleng.com | Persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng pada 2027 mulai menjadi perhatian DPRD. Pasalnya, regulasi khusus yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkel hingga kini belum diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk dibahas bersama DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, Hj Mulyadi Putra, mengatakan Ranperda tentang Pemilihan Perbekel sebenarnya sudah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

- Advertisement -

Namun, memasuki Oktober 2026, rancangan regulasi tersebut belum disampaikan eksekutif kepada DPRD untuk masuk dalam proses pembahasan.

Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani mengingat Pilkel serentak dijadwalkan berlangsung pada 2027. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian aturan agar tahapan persiapan pemilihan perbekel dapat berjalan dengan landasan hukum yang jelas.

“Seharusnya selesai di tahun 2026. Namun salah satu kendala adalah regulasi di tingkat atas belum turun. Regulasi itu dibutuhkan pihak eksekutif untuk menjadi dasar penyusunan aturan,” kata Mulyadi, Senin, 5 Oktober 2026.

Mulyadi mengatakan, keterlambatan regulasi dari pemerintah di tingkat atas tidak boleh membuat persiapan Pilkel berhenti. Tahapan pemilihan tetap harus disiapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

Jika Perda belum dapat diselesaikan hingga tahapan Pilkel dimulai, pemerintah daerah memiliki alternatif menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan.

Kendati demikian, Bapemperda tetap mendorong agar aturan Pilkel ditetapkan dalam bentuk Perda. Regulasi melalui Perda dinilai memberikan payung hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan seluruh tahapan pemilihan perbekel.

Persoalan regulasi Pilkel juga menjadi bagian dari sejumlah Ranperda yang belum diajukan eksekutif. Dari sektor pemerintahan desa, terdapat tiga rancangan aturan yang masih menunggu pengajuan, yakni Ranperda Pemilihan Perbekel, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Bapemperda juga mencatat tiga Ranperda sektor pariwisata belum tuntas. Masing-masing Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Buleleng 2025–2030, Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemajuan Ekonomi Kreatif.

“Sudah kami sampaikan ke eksekutif, agar segera melakukan koordinasi dan komunikasi, yang berkaitan dengan regulasi diatasnya,” terangnya.

Dalam Propemperda Kabupaten Buleleng 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Buleleng Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 16 Ranperda yang masuk dalam daftar pembentukan regulasi tahun ini.

Empat Ranperda di antaranya telah rampung hingga ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda. Enam lainnya masih berproses melalui sejumlah tahapan, seperti evaluasi, konsultasi, harmonisasi, pembahasan hingga verifikasi.

Sementara enam Ranperda lainnya belum diajukan untuk dibahas bersama DPRD.

Bapemperda mendorong pemerintah daerah mempercepat pengajuan rancangan aturan yang masih tertunda. Terlebih, regulasi mengenai Pilkel memiliki batas waktu yang semakin dekat karena berkaitan langsung dengan persiapan pemilihan perbekel serentak pada 2027.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru