Singaraja, koranbuleleng.com |Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng memperkuat tata kelola perlindungan data pribadi melalui penyusunan Record of Processing Activities (RoPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan data masyarakat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis dan sosialisasi RoPA dan DPIA di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Kominfosanti Buleleng, Rabu (14/10). Kegiatan ini diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bersama Kominfosanti Buleleng.
Para kepala bidang dan staf teknis Kominfosanti Buleleng mengikuti kegiatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola data pribadi, termasuk pencatatan aktivitas pemrosesan dan identifikasi risiko dalam pengelolaannya.
Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika menegaskan, bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi yang menangani komunikasi dan informatika. Seluruh perangkat daerah yang mengelola data masyarakat juga harus memahami kewajiban tersebut.
“Setiap perangkat daerah harus memahami data pribadi yang dikelola, tujuan penggunaannya, pihak yang memiliki akses, serta cara penyimpanan dan pengamanannya. Melalui RoPA dan DPIA, potensi risiko dapat dikenali sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan,” jelasnya.
RoPA merupakan dokumen pencatatan aktivitas pemrosesan data pribadi. Dokumen ini membantu instansi memetakan data yang dikelola, tujuan pemrosesan, serta aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan data tersebut.
Sementara itu, DPIA digunakan untuk mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko terhadap perlindungan data pribadi, terutama dalam aktivitas pemrosesan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.
Penerapan kedua instrumen tersebut tidak terbatas pada layanan berbasis digital. Pelayanan manual yang melibatkan pengumpulan dan penggunaan data masyarakat juga perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.
Melalui pemetaan aktivitas pemrosesan dan penilaian risiko, perangkat daerah diharapkan dapat mengenali potensi kerawanan sejak awal serta menentukan langkah pengamanan yang sesuai.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Kominfosanti Buleleng untuk menindaklanjuti penyusunan RoPA, mengidentifikasi aktivitas pemrosesan yang memerlukan DPIA, serta menyebarluaskan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Buleleng dalam meningkatkan keamanan dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data pribadi oleh pemerintah daerah.(*/adv-kf)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

