Singaraja, koranbuleleng.com | Agenda sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 telah memasuki agenda jawaban dari pihak termohon yakni KPU Buleleng atas permohonan pemohon yakni tim advokasi pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan gede Dharma Wijaya atau Surya, di sekretariat Panwaslih Buleleng, Jumat 28 Oktober 2016.
Dalam agenda sidang kedua ini, KPU Buleleng sebagai termohon didampingi kuasa hukum Agus Saputra, memohon kepada Pimpinan Musyawarah sidang yakni Panwaslih Kabupaten Buleleng untuk memberikan putusan amar agar mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku yakni Keputusan KPU Buleleng nomor : 123/Kpts/KPU-KAB-016.4333727 tahun 2016 tentang penetapan jumlah dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 tertanggal 21 oktober 2016.
Juga menyatakan benar dan tetap berlaku terkait dengan keputusan KPU Buleleng nomer : 125/Kpts/KPU-KAb-016.433727 tahun 2016 tentang penetapan asanganc alon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 tertanggal 24 Oktober 2016.
KPU BUleleng juga menolak permohonan pemohon untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 27.477 dukungan para pemohoan yang sudah lolos verifikasi administrasi. Menolak permohonan pemohon untuk mengesahkan verifikasi faktual yang dilakukan Pemohon terhadap pendukung para pemohon yang dilakukan dihadapan notaris/PPAT Adriana Else Meko pada tanggal 21 Oktober 2016.
Menolak permohonan pemohon untuk menunda pelaksanaan tahapan atau jadwal pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017.
Sidang yang dipimpin oleh komisioner Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani, beserta Abubakar dan Wayan Juena dari kalangan praktisi kepemiluan berlangsung kurang lebih satu jam. Sidang akan ditunda kembali hingga Senin 30 Oktober 2016 dengan agenda penyerahan daftar saksi dan barang bukti.
Baik dari kedua belah pihak, Pemohon dan termohon bersepakat untuk menunda sidang selanjutnya sesuai dengan waktu agenda yang telah ditentukan.
Kuasa hukum dari KPU Buleleng, Agus Saputra menyatakan setelah dipelajari, ternyata ada kesalahpengertian antara pemohon dan termohon. Pemohon menggunakan aturan lama mengenai apa yang disebut dengan verifikasi sensus. Diaturan baru verifikasi sensus itu dilakukan secara kolektif dengan mengumpulkan di satu tempat dan harus ada tim penghubung.
“Ada beberapa desa yang kita dapati mereka tidak sertakan tim penghubungnya, lalu siapa yang kita kontak. Lalu ada tim penghubungnya, begitu dikontak justru menyatakan tidak bersedia menjadi tim penghubung. Syarat dari tim penghubung bagian dari verifikasi kolektif. Untuk apa ada tim penghubung kalau kita harus datangi satu persatu lagi?. Itu kewajiban LO yang mendatangkan. KPU sudah melakukan verifikasi dengan benar.”ujar Agus Saputra.
Agus Saputra menyatakan dengan tegas bahwa tahapan Pilkada Buleleng harus jalan terus supaya tidak cacat hukum. Semua tahapan harus on the track.
Sementara tim advokasi Surya, Made Sukarana menyatakan sebenarnya pihaknya mau menanggapi, namun jawabannya belum terstruktur dengan baik.
“Kita ingin tertib administrasi, tertib bukti. Karena itu kita sepakat ini ditunda.”terang Sukarana.
Dari jawaban KPU Buleleng, kata Sukarana pihaknya akan tetap berupaya secara maksimal dan ke persidangan lebih tinggi jika dalam musyawarah ini gagal. Apalagi, kata Sukarana dari jawaban KPU Buleleng ada dua hal yang patut ditanggapi yakni pertama KPU mengaku tidak datangi secara faktual seperti yang disarankan.
“Dia mengaku 15 desa tidak terverifikasi juga Disamping hal-hal lain juga terkuak. Ya tinggal nanti dibuktikan , karena dalam undang-undang tidak ada kewajiban membuat tim penghubung untuk juga tidak ada kewajiban bakal calon mendatangkan kecuali ditemui dulu setelah itu tidak bisa ditemui barulah kita menghadirkan.“ ujar Sukarana. |NP|