Singaraja, koranbuleleng.com | Imigrasi Bali memasukkan data dua warga negara (WN) Perancis ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) setelah keduanya diduga terlibat dalam pembuatan video porno di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi perlintasan keduanya apabila kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengatakan, identitas kedua warga asing berinisial JPS dan EMC terungkap setelah petugas Imigrasi Buleleng menelusuri konten yang beredar di media sosial.
Berdasarkan catatan keimigrasian, JPS dan EMC masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 6 Januari 2026. Keduanya tercatat meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Meski sudah berada di luar negeri, Imigrasi tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui pencatatan data dalam aplikasi SOI. Sistem ini menghubungkan informasi perlintasan yang dapat digunakan petugas di seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ramdhani, Senin, 26 Oktober 2026.
Ramdhani menjelaskan, pencatatan tersebut menjadi langkah antisipasi apabila kedua WNA kembali ke Indonesia. Sistem keimigrasian akan memberikan deteksi kepada petugas saat keduanya menjalani pemeriksaan kedatangan.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan pembuatan video itu merujuk pada konten berdurasi 13 menit yang diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, sebelum kemudian ramai beredar di media sosial.
Imigrasi menduga video tersebut direkam di salah satu penginapan di Karangasem saat JPS dan EMC berada di Indonesia, yakni dalam rentang 6 hingga 18 Januari 2026.
Imigrasi Bali menyatakan akan memperkuat pengawasan siber dan pengawasan lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing di Bali.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

