Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tetap menjalankan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tasbih mulai 17 Desember 2026. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menggusur pedagang, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan seluruh masyarakat.
Meski mendapat penolakan dari sejumlah pedagang, pemerintah tetap akan melakukan penertiban dengan mengacu pada peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup). Pedagang masih diperbolehkan berjualan, tetapi wajib mematuhi pengaturan waktu dan lokasi yang ditetapkan.
“Mereka boleh berjualan, asalkan sesuai dengan aturan. Kita kan punya peraturan daerah, peraturan bupati yang harus ditaati oleh semua untuk menjaga ketertiban umum,” ujarnya, Jumat, 6 November 2026.
Sutjidra menilai penggunaan badan jalan dan pedestrian untuk aktivitas berjualan secara permanen telah mengurangi ruang gerak masyarakat. Keluhan warga mengenai terbatasnya akses pejalan kaki menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penataan.
Karena itu, aktivitas PKL akan dibatasi berdasarkan waktu. Pedagang tidak diperbolehkan tetap menempati kawasan tersebut setelah batas waktu berjualan berakhir.
“Nanti mereka berjualan pada saat waktunya, tetapi setelah jamnya itu, mereka harus keluar dari sana,” katanya.
Penataan kawasan perkotaan juga menyasar Jalan Ponorogo. Hingga awal November 2026, pengerjaan di ruas tersebut telah mencapai sekitar 60 persen dan ditargetkan rampung pada 17 Desember 2026.
Sejumlah pekerjaan yang belum tuntas meliputi pemasangan lapisan andesit, lampu hias, serta penerangan jalan umum (PJU). Pemkab Buleleng juga melakukan pembenahan di sejumlah ruas lain, termasuk Jalan Anggrek dan Jalan Angsana.
Di tengah penataan wajah kota, pemerintah turut menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi banjir saat musim hujan. Sutjidra meminta jajarannya memeriksa kondisi drainase, terutama pada titik-titik penyempitan saluran yang berisiko menghambat aliran air.
Pemkab Buleleng menyiapkan perbaikan sodetan dan pengembalian dimensi saluran yang mengalami penyempitan. Langkah tersebut ditujukan untuk memulihkan kapasitas drainase sesuai ukuran semula.
“Kita berusaha untuk memperbaiki sodetan-sodetan yang sudah ada, jadi kita lihat ada penyempitan-penyempitan itu yang kita kembalikan. Yang sempit itu kita kembalikan ke seperti aslinya, seperti ukuran semula,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

