Singaraja, koranbuleleng.com | Narapidana berinisial DPI yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, dijebloskan ke sel isolasi. Sanksi tersebut diberikan setelah polisi mengungkap penggunaan ponsel selundupan untuk mengatur distribusi narkotika di luar lapas.
Selain diisolasi, DPI juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga. Pihak lapas turut memproses pelanggaran tersebut melalui berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memasukkannya ke dalam register F.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, mengatakan DPI telah ditempatkan di sel isolasi sejak kasusnya terungkap. “Sanksi awal itu yakni di-strap cell atau diisolasi. Tidak dipertemukan dengan keluarga sebagai pengunjung,” ujar Iskandar, Kamis, 5 November 2026.
Pencatatan dalam register F juga berdampak terhadap hak narapidana, termasuk pengajuan pembebasan bersyarat (PB). DPI yang masa hukumannya hampir berakhir pada November 2026 terancam kehilangan kesempatan tersebut.
Iskandar menyebut, DPI sebelumnya baru berencana mengajukan pembebasan bersyarat. Namun, rencana itu tidak bisa dilanjutkan setelah muncul pelanggaran baru.
“Baru rencana diusulkan, tetapi karena ada kejadian ini pelanggaran. Batal berarti,” kata Iskandar.
Tak hanya memberikan sanksi isolasi, pihak lapas juga menyiapkan pemindahan DPI ke lembaga pemasyarakatan lain. Lapas Karangasem dan Lapas Tabanan menjadi dua lokasi yang dipertimbangkan.
Pemindahan tersebut akan dilakukan setelah penyelidikan Polres Buleleng selesai. Langkah ini diharapkan dapat memutus komunikasi DPI dengan jaringan yang diduga dikendalikannya dari balik jeruji besi.
“Kalau warga binaan ini hendak nyaman di sini atau kami tidak bisa membina, ya kami pindahkan saja. Intinya untuk memutus jaringan,” ucapnya.
Selama menunggu proses pemindahan, DPI tetap berada di sel isolasi dan tidak diperbolehkan berbaur dengan narapidana lainnya. DPI juga tidak akan dipindahkan ke lapas khusus narkotika karena perkara pidana yang menjeratnya saat ini merupakan kasus penggelapan.
Iskandar mengakui, kasus penggunaan ponsel ilegal tersebut menjadi bahan evaluasi pengamanan di Lapas Singaraja. Pihaknya memasang sekat di ruang kunjungan untuk mempersempit celah penyelundupan perangkat komunikasi.
Penggeledahan kamar hunian juga dilakukan secara acak hingga tiga kali dalam sepekan. Evaluasi internal turut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kelalaian petugas dalam masuknya ponsel tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana, mengungkapkan ponsel yang digunakan DPI diduga masuk melalui kunjungan keluarga pada 19 Oktober 2026.
Ponsel tersebut disembunyikan di bagian tubuh yang sensitif sehingga diduga lolos dari pemeriksaan petugas. Setelah masuk, perangkat itu disimpan DPI di kamar hunian nomor 18.
Dugaan pengendalian peredaran sabu dari dalam lapas terungkap setelah Polres Buleleng menangkap RS (16) di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Polisi menyita 36 paket kecil sabu dengan berat total 11,43 gram dan satu paket lainnya seberat 10,31 gram dari tangan remaja tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan RS telah sekitar tiga bulan menjadi kurir sabu atas perintah DPI. Remaja itu bertugas menempelkan sabu di sejumlah lokasi yang ditentukan, kemudian mengirimkan titik lokasi kepada DPI melalui ponsel.
“Pelaku mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir, satu titik tempel pelaku diberikan 40 ribu. Setiap selesai nempel, pelaku langsung mengirimkan lokasi ke bosnya yang ada di lapas. Pelaku sudah tiga bulan menjadi kurir,” ucap Ruzi dalam konferensi, Senin, 2 November 2026.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

