Jumlah DPS Buleleng 611.156 Jiwa

Singaraja, koranbuleleng.com | KPU Buleleng menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Buleleng 2017 mencapai 611.156 Jiwa dalam rapat pleno penetapan DPS di Kantor KPU Buleleng, Rabu 2 Nopember 2016. Angka ini masih akan berubah, karena akan ada perbaikan setelah adanya pengumuman ke masyarakat.

Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan perbandingan data antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden 2014 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Jumlah DPT Pilpres 2014 mencapai 537.103 jiwa, sementara dari berkas DP4 terdapat 172.111 pemilih potensial. Dari dua data itu terdapat 709.214 pemilih potensial.

Selama satu bulan, KPU Buleleng melalui Petugas Pemuthakiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pemutakhiran data dan ditepapkan jumlah mencapai 611.156. Angka itu sudah termasuk seleksi terhadap temuan pindah domisili serta warga yang meninggal dunia.

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan nantinya akan ada perbaikan setelah pihak KPU Buleleng mengumumkan DPS mulai 10-19 Nopember 2016. Masyarakat diharapkan bisa melaporkan ke petugas pemilih bila belun masuk dalam daftar pemilih sementara. Karena nantinya, DPS ini akan mengalami perbaikan dalam rentang waktu pada 20-24 Nopember 2016.

“Masyarakat yang belum tercantum dalam DPS, dapat melapor kepada petugas kami di desa, kecamatan, maupun langsung kepada kami sehingga nantinya segera bisa dilkaukan perbaikan data pemilih.” Kata Gede Suardana.

- Advertisement -

KPU Buleleng meminta kepada Disdukcapil supaya bisa membuatkan KTP elektronik terhadap 11.139 warga.

“Formulir model AC, sdah kami sampaikan kepada Disdukcapil Buleleng. Di Formulir itu aa daftar warga yang belum memiliki KTP elektronik dan supaya diprioritaskan oleh Disdukcapil dalam pembuatannya,” terang Suardana. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts