Singaraja, koranbuleleng.com | Hingga dua hari memasuki Pelaksanaan Kampanye dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menunggu penetapan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pemkab Buleleng.
Ketua KPU kabuaten Buleleng Gede Suardana mengatakan, KPU Buleleng masih menunggu lengkapnya zona pemasangan dari Pemkab Buleleng melalui Badan Kesbangpol Buleleng. Saat ini KPU Buleleng masih berpedoman pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 tahun 2007 tentang penetapan kawasan steril. Karena zona pemasangan yang belum lengkap, Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU pun belum seluruhnya terpasang.
“Alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Buleleng, akan kami pasang bertahap. Menyusul lengkapnya zona yang diajukan pemerintah daerah,” Ujar Suardana.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Putu Dana menegaskan zona pemasangan alat peraga telah diatur dalam Perbup 51/2007. Sehingga untuk pemasangan ALat Peraga Kampanye tinggal menyesuaikan dengan zona yang telah diatur dalam Perbup.
“Acuannya itu ada di Perbup 51 tahun 2007, jadi tinggal mengikuti acuan itu saja. Kecamatan-kecamatan juga sudah bersurat kepada kami soal zona-zona pemasangan, dan intinya sama saja dengan perbup. Hanya tambahan wilayah pendidikan, fasum, fasilitas pemerintah,” kata Dana.
Selain mengatur zona pemasangan alat peraga, Perbup nomor 51 tahun 2007 juga mengatur Zona steril. Diantaranya di Tugu Catus Pata dan Tugu Singa Ambara raja, lingkungan Patung Sampi Gerumbungan di Kelurahan Banyuasri, Lingkungan Tugu Bima di Kelurahan Banyuasri, Lingkungan Tugu Hanoman di Kelurahan Banjar Bali, di depan semua sekolah, tempat ibadah, fasilitas publik dan fasilitas pemerintah di wilayah Kabupaten Buleleng.
Disisi lain, dalam jadwal kampanye Kepada Pasangan Calon, KPU Buleleng telah mengatur sejumlah metode. Mulai dari rapat umum, event olahraga, dan debat publik. Rapat umum hanya diizinkan sekali, event olahraga sekali, serta debat publik maksimal tiga kali. Sedangkan rapat umum terbatas, dapat dilakukan sebanyak-banyaknya. Sementara kampanye di media massa cetak dan elektronik seluruhnya difasilitasi oleh KPU Buleleng. Kampanye di media massa itu pun sangat terbatas dan baru dilangsungkan pada 29 Januari 2017 hingga 11 Februari 2017 mendatang.|RM|