Singaraja, koranbuleleng.com | Inspektorat Kabupaten Buleleng melakukan upaya pencegahan terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di Lingkup Pemkab Buleleng, dengan memberikan pembinaan.
Program Sapu Bersih (Saber) terhadap aksi pungli yang digulirkan Pemerintah Pusat, terus disikapi oleh Pemerintah kabupaten Buleleng. Walaupun belum membentuk Tim, namun Pemkab melalui Inspektorat Buleleng telah melakukan upaya cegah dini dengan melakukan pembinaan terhadap SKPD. Pngawasan dan pembinaan yang dilakukan Inspektorat Buleleng ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dimana dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.
Menurut Kepala Inspektorat Buleleng Putu Yasa, aktivitas pungutan Liar (Pungli) memang rentan terjadi di sejumlah SKPD di Lingkup pemkab Buleleng, khususnya SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Beberapa SKPD yang rentan terjadinya Pungli Lanjut Inspektur Putu Yasa diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Dinas Pendapatan daerah (Dispenda), Dinas Perhubungan (Dishub), serta kantor Camat, lantaran sejumlah SKPD tersebut memberikan pelayanan dan bersentuhan langsung dengan Masyarakat.
“untuk pembinaan, Kami di Inspektorat mengutamakan sejumlah SKPD yang memberikan langsung pelayanan kepada Masyarakat, karena disana memang rentang terjadinya pungli. Dan kita berharap, Pemkab Buleleng bisa segera membentuk tim sebagai upaya pencegahan dan juga penindakan jika nantinya ditemukan terjadinya Pungli,” Ujar Inspektur yasa.
Inspektur Putu Yasa mengatakan, dalam proses pembinaan yang dilakukan, Inspektorat Buleleng langsung mengingatkan kepada pimpinan masing masing SKPD, agar mampu mengendalikan dan mengawasi staf di bawahnya, untuk tidak melakukan pungli. Mengingat aka nada sanksi tegas yang dijatuhkan jika melakukan pungli.
“kita sudah ingatkan pimpinan SKPD untuk mengendalikan dan mengingatkan stafnya agar tidak melakukan pungli. Karena jika tertangkap tangan dan ada barang bukti melakukan pungli, aka nada sanksi tegas yang diberikan termasuk pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu, selain melakukan pengawasan dan Pembinaan terhadap Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemkab Buleleng, Inspektorat juga melakukan hal yang sama untuk tingkat Desa dan kelurahan. Tidak hanya sebatas ungli, pengawasan juga dilakukan untuk menghindari adanya penyalah gunaan atau penyelewengan anggaran yang dilakukan Aparat di Desa atau Kelurahan. |RM|