Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dengan adanya laporan dari Perbekel dan warga Alasangker serta beberapa LSM di Buleleng terhadap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Made Adi Purnawijaya. Dalam putusannya, BK menyimpulkan bahwa Adi Purnawijaya tidak melakukan rangkap jabatan.
Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buleleng itu tertuang dalam berita acara rapat Badan Kehormatan Dewan. Berita acara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Buleleng untuk ditindak lanjuti.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buleleng Gusti Kadek Artana menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan fakta-fakta, baik itu hasil investigasi BK, maupun keterangan dari Pelapor ataupun klarifikasi yang dilakukan terhadap Adi Purawijaya selaku terlapor.
Beberapa point yang menjadi pertimbangan diantaranya Surat Perbekel Desa Alasangker Kecamatan Buleleng nomor 141 tertanggal 3 Oktober 2016, hasil klarifikasi terhadap terlapor Made Adi Purnawijaya yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan Pengunduran diri sebagai Ketua BPD alasangker.
Selain itu Lanjut Gusti Kadek Artana, pertimbangan lain yang digunakan mengambil keputusan yakni bahwa terlapor sejak pengunduran diri yang disampaikan, tidak pernah mengambil nafkah sebagai Ketua BPD Alasangker.
Serta Surat BPMPD Kabupaten Buleleng nomor 140 tertanggal 18 Oktober 2016, yang isinya meminta kepada Pimpinan BPD Alasangker agar segera melaksanakan musyawarah BPD yang membahas usulan pengunduran anggota BPD atas nama Made Adi Purnawijaya.
“Dengan adanya surat dari BPMPD itu menjelaskan bahwa, benar adanya Adi Purnawijaya telah menyampaikan pengunduran diri, hanya saja baru ditindak lanjuti. Nah sehubungan dengan point-point dan hasil klarifikasi tersebut, maka BK menyimpulkan tidak ada rangkap jabatan yang dilakukan oleh Made Adi Purnawijaya selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Ketua BK Gusti Kadek Artana menegaskan, berita acara rapat Badan Kehormatan Dewan ini, selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan Dewan untuk mendapat tindak lanjut.
“Berita acara ini selanjutnya kami sampaikan dan teruskan kepada Pimpinan DPRD Buleleng, untuk dilakukan tindak lanjut. Karena posisi kami di BK hanya menyampaikan hasil dari tindak lanjut yang kami lakukan dengan adanya laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabene prtes terhadap keputusan dari badan Kehormatan yang menyatakan Made Adi Purnawijaya tidak melakukan kesalahan rangkap jabatan.
Anton kecewa dengan keputusan BK karena putusan tersbeut justrutidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Dalam pesan singkatnya, Anton menyatakan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas hasil keputusan Ketua BK, Gusti made Artana yang sangat bertentangan dengan fakta dilapangan.
“Harapan dan saran kami, mohon diklarifikasi sebelum kami menentukan langkah konstitusional selanjutnya dan tetap berpegang teguh pada UUD 45, Pancasila, Kebhinekaan, NKRI yang merupakan harga mati,” protes Anton. |RM|