Singaraja, koranbuleleng.com | Tahapan Pilkada Buleleng 2017 kembali berubah paska PTTUN mengabulkan gugatan dari pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya atau Surya.
Dan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menindaklanjuti Putusan PTTUN Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY tanggal 6 Desember 2016, dalam rapat pleno yang digelar Sabtu 10 Desember 2016. Dalam pleno untuk menindaklanjuti putusan PTTUN, KPU Buleleng bersikap memilih untuk menetapkan pasangan Surya sebagai peserta Pilkada yang jadwalnya telah disusun kembali bersama dengan tahapan lanjutannya yakni pengundian nomor urut serta deklarasi kampanye damai.
Sebelumnya, KPU Buleleng bahkan sudah menggelar deklarasi kampanye damai dan berintegritas di Taman Kota Singaraja dengan melibatkan satu pasangan calon, Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjdira atau PASS. Namun penetapan satu pasangan calon lagi membuat deklarasi kampanye damai ini harus kembali dilakukan dengan melibatkan dua pasangan calon yang ditetapkan.
Dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup tersebut, KPU Kabupaten Buleleng menghasilkan enam point kesimpulan sebagai tindak lanjut Putusan PT TUN. Beberapa point tersebut diantaranya KPU Kabupaten Buleleng sebagai penyelenggara pemilihan kepala Daerah, melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
KPU Kabupaten Buleleng menghormati setiap putusan sengketa Pilkada. Setiap putusan yang ada, KPU Buleleng mengkaji secara serius, pertimbangkan secara cermat, selalu meminta petunjuk yang jelas dari KPU Provinsi Bali dan berkonsultasi dengan KPU RI. Setelah melalui mekanisme pleno, KPU Kabupaten Buleleng memutuskan mengikuti semua putusan dari lembaga penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam Undang-undang, yakni putusan sengketa dari Panwaslih Kabupaten Buleleng yang telah KPU Buleleng laksanakan, dan putusan PTTUN akan KPU Kabupaten Buleleng tindak lanjuti.
Sementara itu dalam point akhir disebutkan, KPU Kabupaten Buleleng memutuskan untuk menindak lanjuti putusan PT TUN Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY tanggal 6 Desember 2016, dengan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya sebagai Pasangan Calon yang memenuhi syarat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana dalam keterangan persnya menjelaskan, dengan penetapan Pasangan Paket Surya ini KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan perubahan tahapan dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng tahun 2017 mendatang.
“Beberapa tahapan penting dalam Pilkada Buleleng mengalami perubahan. Yang pertama pada tanggal 12 Desember 2016 KPU Buleleng akan melakukan penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat, kemudian tanggal 13 Desember 2016 akan melaksanakan pengundian nomor urut terhadap kedua pasangan calon, dan tanggal 16 Desember 2016 akan memulai kampanye bersama untuk kedua pasangan calon berdasarkan putusan PTTUN,” Jelasnya.
Terkait dengan agenda penetapan Pasangan Calon yang akan berlangsung 12 Desember 2016 mendatang, KPU kabupaten Buleleng hanya akan melakukan penetapan terhadap Pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan gede Dharma Wijaya. Mengingat Pasangan Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra telah ditetapkan KPU Buleleng beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan putusan PT TUN kita akan menetapkan Pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya. Tetapi dalam rapat pleno kita akan mengundang kedua pasangan calon,” imbuh Suardana
Sementara itu, hasil Rapat Pleno dari KPU kabupaten Buleleng justru disikapi biasa saja dari Bakal Calon Bupati dari Surya Dewa Nyoman Sukrawan. Menurutnya, hal itu memang merupakan sebuah putusan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Buleleng.
“Kalau saya menyikapinya biasa saja, karena itu merupakan kewenangan KPU Buleleng. Secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada semua komponen di KPU Buleleng atas perjalanan yang telah dijalankan sesuai aturan main. Dan tentu kami pasangan Surya tetap akan mendukung program KPU kedepan, mudah mudahan perjalanan ini bisa nyaman, aman dan terkendali, sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Sukrawan. |RM|