Singaraja, koranbuleleng.com | Panwaslih Kabupaten Buleleng menindak lanjuti dugaan pelanggaran oleh Perbekel Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak, dengan melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi, Selasa 3 Januari 2016
Pemanggilan terhadap dua orang saksi tersebut untuk menindak lanjuti temuan Panwascam dan PPL, lantaran diduga Perbekel Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Muhamad Ashari mengundang salah satu calon Bupati Buleleng yakni Putu Agus Suradnyana, dalam kegiatan jalan sehat yang berlangsung di Desa setempat. Sementara dua orang saksi yang menjalani klarifikasi di Sekretariat Panwaslih Buleleng masing-masing Hendra Gunawan selaku Ketua Panitia Kegiatan, serta Hasan Basri.
Pendalaman dugaan pelanggaran yang dilakukan Perbekel Celukan Bawang Muhamad Ashari oleh Panwaslih Buleleng bersama jajaran dibawahnya dengan mengumpulkan bukti bukti pendukung. Setelah bukti terkumpul, selanjutnya Panwaslih Buleleng meregistrasi temuan tersebut.
Ketika memproses dugaan pelanggaran itu, Panwaslih Buleleng mengacu pada undaung Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam undang undang nomor 10 tahun 2016, Perbekel Desa Celukan Bawang diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Klarifikasi dilakukan terkait dengan dugaan Perbekel Celukan Bawang yang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, itu yang kami mintai keterangan. Hasil pelanggarannya nanti akan diketahui setelah proses klarifikasi ini selesai, apakah pelanggaran administrasi, atau mengarah ke pidana,” Ungkap Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Aryani.
Menurutnya, sentra Gakkumdu memiliki waktu 3 plus 2 hari untuk memproses dugaan pelanggaran oleh Perbekel Celukan Bawang Muhamad Ashari. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meminta keterangan langsung dengan memanggil Perbekel Celukan bawang.
“Total kita punya waktu 5 hari untuk memproses temuan ini, terhitung sejak temuan ini teregistrasi. Nantinya kalau keterangan dua orang saksi ini dirasakan kurang kita akan klarifikasi saksi tambahan, kalau memang cukup, kami tinggal mengklarifikasi Perbekel Ashari,” imbuh Aryani.|RM|