Singaraja, koranbuleleng.com |Kementerian Kesehatan RI menilai kesiapan RSUD Buleleng menjadi rumah sakit pendidikan. Tim penilai dari Kemenkes RI dipimpin Kasubdit Bina Pelayanan Kesehatan Ina Rosalina menyatakan kemungkinan dalam dua bulan kedepan, status dan perijinan sebagai RS Pendidikan bisa dikeluarkan untuk RSUD Buleleng.
Penilaian terhadap kelayakan RSUD Buleleng ditetapkan sebagai RS Pendidikan dilakukan dalam kunjungan langsung (Visitasi) oleh tim Kemenkes yang beranggotakan sekitar 4 orang, Senin 16 Januari 2017. Dalam kesempatan itu, tim penilai sempat mejabarkan sejumlah dasar hukum serta persyaratan sebuah rumah sakit bisa menjadi rumah sakit pendidikan dihadapan manajemen RSUD Buleleng serta Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan pejabat dilingkungan Pemkab Buleleng.
Jika status sebagai RS Pendidikan sudah dipenuhi, maka RSUD Buleleng tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan rumah sakit namun juga akan menjadi tempat pendidikan bagi mahasiswa dan penelitian terhadap kasus medis yang muncul.
Ina Rosalina juga menjelaskan, selama ini RSUD Buleleng sudah menyandang status sebagai RS Pendidikan satelit dibawah RSUP Sanglah, Denpasar. Karena itu, RSUD Buleleng juga sering digunakan sebagai tempat pendidikan bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
“Sekarang kalau urusan dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksa) yang berencana membuat Fakultas Kedokteran, maka RSUD Buleleng ini harus ditetapkan sebagai RS Pendidikan karena akan menjadi tempat pendidikan bagi mahasiswa Kedokteran Undiksa nantinya. Sebenarnya, tanpa rencana Undiksha itu, RSUD Buleleng ini harus ditetapkan sebagai RS Pendidikan, karena sudah berstatus RS Pendidikan Satelit sejak lama,” jelas Rosalina.
Menurut Rosalina, Penilaian dilakukan terhadap beberapa persyaratan yang sudah diisi oleh pihak RSUD Buleleng seperti standar operasional perawatan, izin, kasus medis yang muncul, dan dokter sebagai dosen, serta standar lainnya.
“Sekarang kita mau menilai persyaratan yang sudah disampaikan dalam standar-standar ke Kemenkes. Kalau nanti memenuhi prosentasi standar penilaian, RSUD Buleleng ini bisa menjadi RS Pendidikan. Seharusnya sudah bisa, karena standar-standar itu sudah diisi dan disampaikan,” ungkapnya.
Perijinan dikeluarkan berdasarkan kajian dari beberapa pihak. Hasil kajian diajukan kembali dan diproses oleh Dirjen barulah setelah itu diajukan ke Menteri Kesehatan. “Banyak pihak yang terlibat, ya paling cepat prosesnya itu perlu waktu dua bulan,” ungkap Rosalina.
Sementara Dirut RSUD Buleleng I Gede Wiartana menyatakan RSUD Buleleng sudah masuk dalam jaringan pendidikan dengan status RS Pendidikan Satelit sejak tahun 2015. Tetapi sesuai PP 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit, maka Kemenkes itu harus menilai dan menetapkan RS Pendidikan Satelit sebagai RS Pendidikan.
“Dengan aturan PP 93, tidak bisa hanya dengan perjanjian biasa tetapi memang harus dinyatakan berstatus sebagai RS Pendidikan sehingga nanti Mahasiswa Fakultas Kedokteran Undiksha bisa menjadikan RSUD Buleleng sebagai tempat pendidikan,” kata Wiartana.
Wiartana meyakinkan pihaknya sudah melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan sebagai standar RS Pendidikan oleh Kemenkes. Salah satunya adalah dokter yang bertindak sebagai dosen pendidik.
“Sudah ada dokter spesialis yang siap sebagai dosen pendidik. Persyaratan lainnya sudah juga kita lengkapi,” akunya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna menjelaskan masyarakat Buleleng mendukung RSUD Buleleng menjadi rumah sakit pendidikan bagi tempat pendidikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan Ganesha. Ini langkah maju bagi perkembangan daerah, dan keinginan ini harus disambut dengan gembira.
“Manfaatnya kan sangat baik, baik untuk RSUD Buleleng maupun bagi masyarakat. RSUD Buleleng bisa meningkatkan mutu SDM serta meningkatkan taraf layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.|NP|