Singaraja, koranbuleleng.com | Jalan nasional di yang melewati Desa Pancasari, Desa Wanagiri hingga Desa Gitgit alami kerusakan cukup parah. Banyak lubang-lubang besar menganga di sepanjang jalur ini dan sangat membahayakan bagi pengendara.
Sudah banyak pengendara yang alami kecelakaan di kawasan ini, namun sampai kini belum ada tindakan perbaikan pemerintah. Kerusakan di jalur ini sebenarya sudah cukup lama bahkan menjadi perbincangan warga termasuk oleh netizen di sosial media. Banyak kerugian yang dialami pengendara mulai dari kerusakan kendaraan hingga alami kecelakaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak mempunyai kewenangan khusus untuk melakukan perbaikan di jalur itu. Sepanjang Desa Pancasari hingga Singaraja merupakan jalur nasional dan yang punya kewenangan untuk memperbaiki jalan di jalur itu adalah Pemerintah Pusat.
Suparta menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII di Surabaya untuk perbaikan jalan tersebut. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Denpasar yang berwenang soal jalan di Provinsi Bali.
“Dari koordinasi kami, memang perbaikan jalan akan dilakukan pada tahun ini. Perbaikan dilakukan di KM 52 hingga KM 78 (dari Mengwi hingga Singaraja ). Hanya saja perbaikan belum masuk dalam tahap pelapisan. Melainkan hanya penambalan-penambalan pada bagian yang rusak.” terang Suparta Wijaya.
Secara teknis, pola perbaikan jalan ada istilah perbaikan mayor, minor, dan pemeliharaan preventif.
“Jadi sepanjang jalan raya Mengwitani Singaraja itu. Kami meminta agar yang di Buleleng ini didahulukan, karena ini menyangkut keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Suparta saat ditemui Selasa 24 Januari 2017.
Lubang-lubang besar, akan diperbaiki menggunakan alat yang bernama asphalt milling machine. Itu akan dilakukan teknis pengerukan dan kemudian dilakukan penambalan.
Suparta juga memahami kritik warga namun karena tidak ada kewenangan khusus di wilayah itu, Dinas PUPR Buleleng hanya bisa melakukan komunikasi dankoordinasi ke pihak berwenang di pemerintah pusat.
“Selama ini kan masyarakat komplainnya ke Pemerintah Kabupaten Buleleng, bukan ke balai. Karena kami tidak memiliki kewenangan, posisi kami juga sulit. Jika mau memperbaiki, nanti malah jadi kasus korupsi karena bukan aset kabupaten. Bukan berarti kami tutup mata. Tetapi kami juga tengah berupaya mendorong balai, agar perbaikan bisa segera,” terang Suparta. |NP|