Jaksa Layangkan Sita Eksekusi Supersemar

Jakarta | Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa Aset yang diminta seperti rekening, deposito dan giro, Tanah serta kendaraan.

“Adapun aset yang dimintakan untuk dieksekusi adalah rekening, deposito dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 rekening, deposito dan giro.Selanjutnya, dua bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16.000 meter persegi terletak di Bogor seluas lebih kurang 8.000 meter persegi dan Jakarta seluas lebih kurang 8.000 meter persegi. Serta enam kendaraan roda empat,” kata Amir Yanto, Kapuspenkum KEjaksaan Agung di Jakarta seperti diberitakan antaranews.com.

- Advertisement -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengizinkan proses sita paksa terhadap aset dari Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun, jika tuntutan tidak dipenuhi. Pengadilan memberi waktu delapan hari untuk emlaksanakan isi putusan.
Jika dalam waktu delapan hari tidak bisa terpenuhi atau kondisi tidak berubah, maka kejaksaan dipersilakan untuk melakukan penyitaan dan juru sita sudah ditunjuk.

Saat ini, Kuasa Hukum Supersemar Bambang Hartono juga sedang mangajukan gugatan perdata baru mengenai jumlah sebenarnya uang yang tidak sampai Rp4,4 triliun. Namun, belum diketahui apakah gugatan tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.|sumber : antaranews.com|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts